Menko Darmin Terbitkan Surat Edaran

Kenaikan Tarif UWTO di Batam Resmi Ditunda
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-11-2016 | 19:02 WIB
surat-uwto1.jpg

Surat Edaran nomor : S-632/SES.M.EKON/11/2016 tentang penunda kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam.(Foto: ISTIMEWA)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Kota Batam tak perlu lagi risau memikirkan kenaikan tarif Uang Wajib Tahun Otorita (UWTO). Sebab, pemberlakuan Perka BP Batam nomor 19 tahun 2016, yang mengatur tarif UWTO di Batam dengan kenaikan yang sangat fantastis, resmi ditunda.

Begitu juga Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, tak perlu ragu dan takut berbenturan dengan hukum dalam memutuskan penundaan kenaikan tarif UWTO di Batam, sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Pasalanya, penundaan kenaikan tarif UWTO yang dijanjikan Menko Perekonomian Darmin Nasution saat dialog dengan pengusaha dan unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko Batam di Swiss Bel Hotel, Batuampar, Batam, Selasa (15/11/2016), ternyata tidak hanya lisan semata.

Menko Darmin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam membuktikan lisannya, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: S-632/SES.M.EKON/11/2016, yang dikeluarkan pada 16 November 2016.

Surat edaran itu diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis DK Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, yang ditujukan kepada Kepala BP Batam. Surat Edaran itu menindaklanjuti arahan Menko Darmin Nasution, setelah berkunjung ke Batam pada 15 November 2016 lalu.

Isi Surat Edaran nomor: S-632/SES.M.EKON/11/2016, sebagai berikut:

  1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam akan melakukan kajian terhadap Uang Wajib Tahunan yang menyangkut besaran, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat, dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).
  2. Suhubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahan PBPB Batam nomor 19 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam baru dapat dilaksanakan setelah adanya hasil kajian dan arahan dari Dewan Kawasan PBPB Batam.

Editor: Udin