PMK 148 dan Perka BP Batam Nomor 19 Dievaluasi

Kenaikan Tarif UWTO di Batam Ditunda Sampai Ada Aturan Baru
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-11-2016 | 17:49 WIB
menko-darmin-uwto3.jpg

Menko Perekonomian Darmin Nasution usai berdialog dengan pengusaha dan unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam di Swiss Bel Hotel, Batuampar, Batam, Selasa (15/11/2016) sore. Dialog ini juga dihadiri Menkumham Yasona Laoly, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Burhanuddin Andi. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menko Perekonomian Darmin Nasution memerintahkan BP Batam untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) hingga ada aturan baru tentang tarif UWTO di Batam.

Menurut Menko Darmin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148 tahun 2016 dan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 19 tahun 2016, yang mengatur kenaikan tarif UWTO, akan dievalusi ulang karena berdampak terjadinya penolakan dari masyarakat.

"Sampai keluar aturan yang baru, kita minta (kenaikan tarif) UWTO dipending dulu," kata Menko Darmin, usai melakukan dialog bersama pengusaha dan unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam, di Swiss Bel Hotel, Batuampar, Kota Batam, Selasa (15/11/2016) sore.

Selain persoalan UWTO, Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam ini mengaku telah mendengar pelbagai keluhan dan persoalan lain yang terjadi di Batam. Semua keluhan dan persolan yang disampaikan dalam dialog itu, akan dibahas kembali dengan melibatkan kalangan pengusaha, UKM dan anggota DK Batam.

"Kita carikan solusinya, dan soal perizinan maupun prosedur akan disederhanakan semua," janji Darmin.

Terkait PMK 148 tahun 2016 yang mengatur pelbagai kenaikan tarif di Batam, kata Darmin, akan didiskusikan kembali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keluhan dan penolakan dari masyarakat serta pengusaha yang telah dia dengar langung dalam dialog tersebut, akan dipaparkan sebagai bahan melakukan evaluasi.

"Menteri Sri Mulyani adalah orang yang sangat rasional dan mudah diajak berdialog. Tidak usah khawatir," kata Darmin mantap.

Masih kata Darmin, aturan yang baru setelah adanya evalusi, akan menjadikan Batam sebagai tempat usaha yang lebih baik dan tenang tanpa adanya persoalan-persoalan. Ia juga akan mempelajari dan mengkaji ulang mengenai undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang menjadi persoalan di Batam.

Penjelasan Menko Darmin Nasution sangat diapresiasi kalangan pengusaha. Salah satunya Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya. Menurut dia, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif UWTO dan upaya mengevaluasi PMK 148 tahun 2016, merupakan keputusan yang bijak.

"Bagi kami, pernyataan Menko Darmin sangat jelas. Apa yang dikhawatirkan masyarakat selama ini sudah terjawab. Keterlaluan kalau kenaikan tarif UWTO tetap dijalankan," ujar Cahya.

Selain Menko Darmin Nasution, dalam dialog bersama pengusaha serta unsur Pemerintah P‎rovinsi Kepri/Pemko Batam, hadir juga Menkumham Yasona Laoly, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Burhanuddin Andi. Sebelum dialog, terlebih dahulu dilakukan rapat tertutup bersama anggota DK Batam. (*)

Editor: Dardani