Kuasa Hukum PT Glory Point Sebut Rumah Warga yang Dibakar, Bukan Tanggung Jawab Pengembang
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 11-11-2016 | 15:02 WIB
eksekusi-lahan-nasib1.jpg

Kuasa Hukum PT Glory Point, Nasib Siahaan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Glory Point, pengembang Perumahan Glory Home, mengatakan bukan pihak yang harus bertanggung jawab terkait terbakarnya 18 rumah warga Glory Home saat kerusuhan esksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengong, Kota Batam, Selasa (8/11/2016) lalu.

Menurut Kuasa Hukum PT Glory Point, Nasib Siahaan, pihaknya tidak akan mengganti rugi rumah yang dirusak massa. Dalam kerusuhan itu, kata Nasib, pihaknya juga menjadi korban sehingga tidak sebagai pihak yang harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi.

"Kita tidak akan bertanggung jawab atas rumah yang dibakar. Posisinya di sini kita juga menjadi korban, masak kita juga yang melakukan ganti rugi," ungkap Nasib, Jumat (11/11/2016).

Dilanjutkan, berbicara tentang hukum, tentunya siapa yang berbuat, dialah yang harus bertanggung jawab. "Yang melakukan pengrusakan adalah massa, bukan kami. Jadi mereka yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Ditambahkan, dalam kejadian ini, yang sangat dirugikan adalah pihaknya. "Nama kita selaku pengembang akan jelek, sehingga konsumen mengira kita tidak layak dalam bidang ini. Ini sangat merugikan untuk kita," sesalnya.

Selain itu, warga yang memiliki rumah juga sudah mendatangi mereka untuk mempertanyakan soal ganti rugi tersebut. "Kami sudah jelaskan pada warga dan menyuruh mereka menyiapkan kuasa hukum," pungkasnya.

Dalam kerusuhan saat pelaksanaan eksekusi putusan Mahmah Agung (MA) No. 3268 K/PDT/2015 atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, yang dilakukan PN Batam dibantu ratusan aparat Polri dan TNI, Selasa (9/11/2016) siang, polisi telah menetapka tiga tersangka dari empat yang diamankan sebelumnya. Ketiga tersangka, yakni I, J dan S.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiga tersangka tersebut bukanlah warga yang tinggal di daerah itu. Untuk I, merupakan Warga Bengkong Nusantara dan J Warga Bengkong Harapan. Sementara S, merupakan Warga Dapur 12.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, ditetapkannya tiga tersangka tersebut dikarenakan mereka ikut berusaha menghalangi perugas, menyediakan alat dan melakukan pengrusakan.

"Mereka bukan warga di Kampung Harapan, namun ikut dalam aksi pengrusakan. Dari hasil gelar perkara, mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan," ungkap Memo, Jumat (11/11/2016).

Sementara untuk satu orang yang ikut diamankan saat kejadian, berinisial Jm, hanya sebagai saksi. Jm merupakan warga Kampung Harapan.

"Jm orang sana. Ia tidak terbukti terlibat. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan ada dekat lokasi karena bermaksud mengambil pakaian. Ia hanya kita jadikan saksi," pungkas Memo.

Eksekusi putusan Mahmah Agung (MA) No. 3268 K/PDT/2015 atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, yang dilakukan PN Batam dibantu ratusan aparat Polri dan TNI, Selasa (9/11/2016) siang, berujung rusuh.

Ratusan warga melakukan perlawanan dengan menghadang petugas eksekusi. Warga bahkan melempari petugas dengan batu dan bom molotov. Sebanyak 18 rumah warga Perumahan Glory Home, yang berdekatan dengan objek eksekusi, dibakar warga dengan melemparkan bom molotov yang sudah disiapkan sebelumnya.

Editor: Udin