Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Eksekusi Lahan di Kampung Harapan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 11-11-2016 | 14:38 WIB
memo-ardian-baru1.jpg

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian (Foto: Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang menetapka tiga orang tersangka dalam kerusuhan penolakan eksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Selasa (8/11/2016) lalu. Ketiga tersangka, yakni I, J dan S. Dalam kerusuhan ini, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiga tersangka tersebut bukanlah warga yang tinggal di daerah itu. Untuk I, merupakan Warga Bengkong Nusantara dan J Warga Bengkong Harapan. Sementara S, merupakan Warga Dapur 12.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, ditetapkannya tiga tersangka tersebut dikarenakan mereka ikut berusaha menghalangi perugas, menyediakan alat dan melakukan pengrusakan.

"Mereka bukan warga di Kampung Harapan, namun ikut dalam aksi pengrusakan. Dari hasil gelar perkara, mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan," ungkap Memo.

Selain itu, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mencari siapa yang menjadi provokator dalam kejadian tersebut. "Prosesnya terus lanjut dan kita masih mencari provokator serta bukti-bukti lainnya. Saksi-saksi juga kita periksa," tambah Memo.

Sementara untuk satu orang yang ikut diamankan saat kejadian, berinisial Jm, hanya sebagai saksi. Jm merupakan warga Kampung Harapan.

"Jm orang sana. Ia tidak terbukti terlibat. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan ada dekat lokasi karena bermaksud mengambil pakaian. Ia hanya kita jadikan saksi," pungkas Memo.

Eksekusi putusan Mahmah Agung (MA) No. 3268 K/PDT/2015 atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, yang dilakukan PN Batam dibantu ratusan aparat Polri dan TNI, Selasa (9/11/2016) siang, berujung rusuh.

Ratusan warga melakukan perlawanan dengan menghadang petugas eksekusi. Warga bahkan melempari petugas dengan batu dan bom molotov. Sebanyak 18 rumah warga Perumahan Glory Home, yang berdekatan dengan objek eksekusi, dibakar warga dengan melemparkan bom molotov yang sudah disiapkan sebelumnya.

Editor: Udin