Rusuh Eksekusi Lahan di Kampung Harapan

Pemilik Lahan Sebut Rumah Glory Home Dibakar, Bukan Terbakar!!
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 11-11-2016 | 13:50 WIB
perwakilan-dari-PT-Kencana,-Enggar-Budianto.gif

Perwakilan PT Kencana, Enggar Budianto (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Kencana Raya Maju Jaya, pemilik lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 3268 K/PDT/2015m, sangat menyayangkan gagalnya upaya eksekusi yang berujung rusuh pada Selasa (9/11/2016) kemarin.

PT Kencana Raya Maju Jaya sebagai pihak pemohon eksekusi, menilai aparat penegak hukum telah gagal menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap tersebut.

Menurut perwakilan PT Kencana Raya Maju Jaya, Enggar Budianto, sebanyak 18 rumah di Perumahan Glory Home sengaja dibakar massa dan sudah direncanakan sebelumnya. Sebelum proses eksekusi, kata Enggar, Polisi bahkan sudah mengetahui bahwa di lokasi ada bom molotov sehingga menyarakankan agar pengadilan menyiagakan mobil pemadam kebakaran.

"Saat kami masih berada di pengadilan, Polisi mengatakan di sana ada bom molotov. Jadi, Polisi sudah tahu, tapi tidak langsung melakukan antisipasi. Bahkan bom molotov itu sudah dilempari sebelum petugas datang," ungkap Enggar.

Dalam hal ini, pihaknya mengharapkan agar eksekusi yang nantikan kembali dilakukan bisa diselesaikan dengan tuntas.

"Kami berharap, nanti bisa dilakukan dengan tuntas. Kemarin itu eksekusinya gagal. Petugas keamanan juga harus lebih bijak, sebelum terjadi rusuh harus bisa menyikapi. Kami juga menunggu kapan waktu eksekusi akan dilakukan lagi oleh pengadilan," paparnya.

Dilanjutkan, sengketa ini sudah terjadi sejak 2014 lalu. Saat itu, di lahan hanya diisi sembilan rumah. Namun semakin ke sini, pihaknya mendata sudah berdiri rumah liar sekitar 56 unit.

"Lahan yang akan dieksekusi seluas 1,2 hektar lagi. Total luas lahan secara keseluruah yakni sekitar empat hektar. Sebagian besar sudah dibangun Perumahan Glory Home," pungkasnya.

Untuk diketahui, eksekusi putusan Mahmah Agung (MA) No. 3268 K/PDT/2015 atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, yang dilakukan PN Batam dibantu ratusan aparat Polri dan TNI, Selasa (9/11/2016) siang, berujung ricuh.

Warga yang menempati lahan tersebut melakukan perlawanan. Warga bahkan melempari petugas dengan batu dan membakar 18 rumah warga Perumahan Glory Home, yang berdekatan dengan objek eksekusi.

Kericuhan yang berlangsung sekitar tiga jam itu (dari pukul 13.00 - 16.15), akhirnya berhasil dikendalikan aparat. Rumah yang terbakar pun dipadamkan tim pemadam kebakaran. Satu per satu (4 orang) yang diduga provokator ditangkap. Dan setelah dilakukan penyisiran, ditemukan ratusan bom molotov (botol berisi bensin dan bersumbu).

Setelah suasana terkendali, alat berat yang diturunkan tim eksekusi mulai bekerja. Namun entah kenapa, eksekusi terhenti setelah sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut sempat dirobohkan.

Ihwal dihentikannya eksekusi putusan Mahkamah Agung ini, salah satu petugas eksekusi dari PN Batam enggan meberi penjelasan. "Polisi mudur, yah kami pun ikutan mundurlah," ujarnya.

Editor: Udin