Dihukum Seumur Hidup

PT Riau Kuatkan Putusan PN Batam Atas Vonis Wardiaman
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 10-11-2016 | 16:53 WIB
utusan-zebua1.jpg

Penasehat hukum Wardiaman Zebua, Utusan Saurmaha, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11/2016). (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keinginan Wardiaman Zebua bebas dari hukuman seumur hidup kandas di tingkat banding. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap Wardiaman Zebua.

Majelis hakim PT Riau di Pekanbaru yang memeriksa berkas perkara di tingkat banding, yang dipimpin Catur Irianto dengan dibantu dua hakim anggota, H. Sarpin Rizaldi dan Sukandar, memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding nomor 231/PID.B/2016/PT.PBR itu dibacakan pada 27 Oktober 2016. Di mana, Wardimana Zebua terbukti melakukan tindak pidana, melanggar pasal 340 KUHP, pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Utusan Saurmaha, penasehat hukum (PH) terpidana Wardimana Zebua, menyampaikan pihaknya belum mentukan sikap terkait putusan banding. Menurut dia, putusan itu akan dikonsultasikan kepada keluarga Wardiaman Zebua.

"Upaya kasasi masih kita pikirkan," ujar Utusan yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11/2016).

Dikatakan Utusan, untuk menempuh upaya hukum lain, seperti kasasi, grasi maupun peninjauan kembali (PK), kemungkinan besar akan mereka lakukan. Tetapi, sambungnya, hal itu tergantung keputusan terdakwa dan keluarganya. "Kami akan tentukan sikap, setelah ada keputusan dari terdakwa dan keluarganya," tutup dia.

Sebelumnya, Wardiaman Zebua yang dituduh membunuh Dian Milenia Trina Afifah, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8/2016) sore. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, siswi SMAN 1 Batam itu.

Di mana, menurut majelis, unsur pasal 340 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Bani Ginting, sesuai keterangan saksi, ahli dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan telah terpenuhi.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa sesuai pertimbangan Majelis tergolong sadis, meresahkan masyarakat dan tidak mengaku, serta berbelit-belit di persidangan. Bahkan, Majelis juga menilai tak ada hal yang bisa meringankan terdakwa dari hukuman atau melepaskannya dari segala tuntutan pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman pidana seumur hidup," kata Hakim Zulkifli, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Terhadap putusan itu, Wardiaman Zebua dan penasehat hukumnya (PH) Isfandir dan rekan, menyatakan banding. Sementara, JPU masih pikir-pikir, kendati hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan, hukuman mati. "Saya tak bersalah, tak terima hukuman ini. Saya banding," ujar Wardiaman, sembari menangis. (*)

Editor: Dardani