Pemohon Minta Kepastian Hukum

Penghentikan Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Dipertanyakan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 09-11-2016 | 15:50 WIB
eksekusi-lahan2.jpg

Kuasa Hukum PT Kencana Raya Maju Jaya, Nasib Siahaan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum PT Kencana Raya Maju Jaya --pemilik lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Nasib Siahaan, menyesalkan penghentian eksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah sempat berlangsung pada Selasa (9/11/2016) kemarin.

Penghentian eksekusi juga dinilai tidak berdasar, lantaran putusan sengketa lahan seluas 40.820 meter2 antara Made Bayu Adisastra melawan Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono, Kelvin Eka, Safarudin, A.Aritonang, Najmi, BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Batam, dan Tim Terpadu Pemko Batam, sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Nasib Siahaan menyampaikan, penghentian eksekusi di tengah jalan, menjadi preseden buruk penegakan hukum. Selain merugikan pihak pemohon ekseskusi, penghentian eksekusi ini juga tidak mewujudkan kepastian hukum.

"Katanya negara ini negara hukum dan semua harus tunduk kepada hukum. Tetapi, kenapa eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap bisa terhenti di tengah jalan? Ini sangat ironis dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Nasib, Rabu (9/11/2016) sore.

Selaku pemohon eksekusi, Nasib mengaku sudah menyelesaikan semua kewajiban ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Harusnya, kata dia, lahan yang menjadi objek sengketa itu diserahkan kepada pemohon eksekusi dalam keadaan kosong, sesuai perintah putusan Mahkama Agung (MA) No. 3268 K/PDT/2015.

"Negara ini masih mampu tidak menegakkan hukum. Masa negara bisa kalah dengan massa yang anarkis," ujarnya.

Dikatakan Nasib, pihaknya tetap akan meminta Pengadilan Negeri (PN) Batam menjalankan putusan MA mengeksekusi lahan yang menjadi milik PT Kencana Raya Maju Jaya. Pihak-pihak tereksekusi juga diminta untuk mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, eksekusi putusan Mahmah Agung (MA) No. 3268 K/PDT/2015 atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, yang dilakukan PN Batam dibantu ratusan aparat Polri dan TNI, Selasa (9/11/2016) siang, berujung ricuh.

Warga yang menempat lahan tersebut melakukan perlawanan. Warga bahkan melempari petugas dengan batu dan membakar 18 rumah warga Perumahan Glory Home, yang berdekatan dengan objek eksekusi.

Sejumlah rumah warga Golry Home terlihat dilalap api setelah dibakar massa dengan melemparkan bom molotov. (Foto: Gokli Nainggolan)

Kericuhan yang berlangsung sekitar tiga jam itu (dari pukul 13.00 - 16.15), akhirnya berhasil dikendalikan aparat. Rumah yang terbakar pun dipadamkan tim pemadam kebakaran. Satu per satu (4 orang) yang diduga provokator ditangkap. Dan setelah dilakukan penyisiran, ditemukan ratusan bom molotov (botol berisi bensin dan bersumbu).

Setelah suasana terkendali, alat berat yang diturunkan tim eksekusi mulai bekerja. Namun entah kenapa, eksekusi terhenti setelah sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut sempat dirobohkan.

Ihwal dihentikannya eksekusi putusan Mahkamah Agung ini, salah satu petugas eksekusi dari PN Batam enggan meberi penjelasan. "Polisi mudur, yah kami pun ikutan mundurlah," ujarnya.

Editor: Dardani