Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Berujung Bentrok

Empat Warga yang Diamankan Diperiksa di Unit II Satreskrim Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 09-11-2016 | 14:38 WIB
aksi-kampung-harapan1.jpg

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api yang melalap rumah warga Glory Home, yang dibakar massa yang bertindak anarkis dalam menghalangi tim eksekusi dari PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca bentrok yang terjadi saat eksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Selasa (8/11/2016), sebanyak empat orang warga yang diamankan masih diproses pihak kepolisian.

Pantauan di Mapolresta Barelang, empat orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit II Satreskrim.

Namun pewarta sendiri belum mendapat keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan maupun identitas dari empat orang tersebut.

"Mereka baru kami periksa. Nanti kalau sudah selesai baru akan dijelaskan," ungkap Kanit II, Iptu Budi Tambunan, pada pewarta, Rabu (9/11/2016).

Baca: Aksi Anarkis di Kampung Harapan, 18 Rumah Warga Dibakar Massa

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, juga mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan pemeriksaan. "Prosesnya di Unit II," ujarnya melalui pesan instan.

Berita sebelumnya, ratusan massa yang tidak terima dengan eksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, mengamuk dan bertindak anarkis. Massa membakar sejumlah rumah warga Perumahan Glory Home, yang terletak tak jauh dari lahan objek eksekusi.

Tidak hanya itu, massa juga membakar satu unit kobelko yang terparkir di lokasi Perumahan Glory Home. Aksi anarkis tersebut diduga akibat ketidakpuasan atas rencana eksekusi putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan oleh Pengadilan Negeri Batam. Hingga kini, suasana kian mencekam akibat ekstalasi massa yang kian memanas.

Diketahui, sekitar tahun 2014 lalu, sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam. Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, menolak permohonan kasasi pihak tergugat.

Editor: Udin