Terapkan Perwako, Camat Sekupang Data Warnet di Wilayahnya
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 09-11-2016 | 13:26 WIB
main-warnet.gif

Ilustrasi anak di bawah yang lagi asyik main game di warnet (Sumber foto: panoramio.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Camat Sekupang saat ini tengah melakukan pendataan seluruh warung internet (warnet) yang ada diwilayah kerjanya. Itu dilakukan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 tahun 2016.

Dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 9 tertera, warnet yang beroperasi harus sesuai prosedur, memiliki izin Paten Kecamatan, dan izin PTSP. Untuk itu camat bersama lurah melakukan pendataan.

"Kami lagi data warnet yang beroprasi di Tiban dan Sekupang. Nanti baru kita lakukan penertiban," kata Seketaris Camat Sekupang, M Arman, Rabu (9/11/2016).

Dalam penertiban dan menjalankan Perwako tersebut, Camat sudah memberikan surat peringatan (SP) pertama warnet yang beroprasi di Patam Lestari. Karena melanggar jam operasi.

"Kami sudah SP pertama ke warnet yang melanggar Perwako nomor 9. Saat ini masih dalam pengawasan," tegasnya.

Dalam perwako tertera warnet yang beroprasi harus memiliki CCTv, kamar kecil dan parkir. Dalam jam operasi, hari biasa buka jam 6-9 malam. Untuk hari libur warnet yang beroprasi dari pukul 6-10 malam.

"Kita tetap mengawasi seluruh warnet yang ada. Itu sesuai peraturan yang ada," pungkasnya

Editor: Udin