Kasus Jual Beli Lahan di Desa Malang Rapat Bintan Diproses Polda Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 09-11-2016 | 09:14 WIB
pengacarasalmah.jpg

Sidang sengketa lahan di Malang Rapat Bintan yang menghadirkan Salamah. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Batam - Danoer Yoesuf, diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah seluas 2,5 hektar milik Salamah warga Desa Malang Rapat Bintan. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim dan ditindak lanjuti Polda Kepri.

"Tanah itu kebun kelapa milik keluarga dan sudah turunan dari Kakek ke bapak saya dan hanya ada surat tebas (surat lama) dari warisan" kata Salamah, wanita rentah saat ditemui di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Azhar saksi yang di mintai keterangan oleh polisi, Selasa (8/11/2016) mengatakan, tanda tangan miliknya dipalsukan pada surat jual beli tanah milik Salamah. Padahal dia sendiri tidak mengetahui adanya jual beli lahan kebun kelapa tersebut, apalagi dia disebut sebagai pemilik lahan dalam surat tersebut.

"Saya tidak pernah tanda tangan surat itu, tidak tau siapa yang palsukan," jelasnya yang pernah menjadi ketua Rt 03/01 sekarang Rt 04/02 kampung Rimba Cahaya desa Malang Rapat Kecamatan Gulung Bintan.

Baca: Pengacara Salamah Laporkan H Danur ke Mabes Polri

Eko Supriyono kuasa hukum dari keluarga Salamah menyampaikan pada tanggal 3 Juli 2003 ada surat pernyataan riwayat tanah, surat keterangan dari desa dan surat kepemilikan atas tanah tersebut atas nama Abdul Bahrum dan Usman

"Tahun 2003 terbit sertifikat 3333/2003 atas nama Abdul Bahrum seluas 1.809 meter dan 3334/2003 atas nama Usman seluas 14.509 meter," jelas Eko di Mapolda Kepri.

Lanjutnya, pada tangga 1 Maret 2004, akte jual beli dibuat antara Bahrum dan Danoer Yoesuf, Feny Alfina anak dari Danoer Yoesuf antara Usman dan Feny 31 Juli 2008 No 282 disaksikan oleh PPAT Suryanto Wahyono.

"Tanahnya sudah di jual dan ngaku sudah beli dari Bahrum dan Usman, namun Bahrum dan Usman sampai saat ini tidak mengaku mereka pernah menjual dan menandatangani surat jual beli tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan selain laporan pidana tentang prmalsuan, kasus Perdatanya sudah disidangkan ke Pengadilan Negri Tanjungpinang atas nomor pendaftaran 52/G/PGT/08/2016.

"Saat persidangan peetama proses mediasi oleh hakim Usman mengaku tidak mengenal Danoer. Jika dilihat dari surat menyurat sampai jual beli pastinya keduanya saling kenal, tapi ini tidak, malah diam-diam tak kenal," ujarnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Eko Pudji Nugroho mengatakan, kasus lahan milik Salmah tersebut merupakan limpahan dari Mabes Polri. "Saat ini dalam proses penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya singkat.

Editor: Dardani