Polisi Amankan 8 Pelaku dan Ratusan Bom Molotov

Aksi Anarkis di Kampung Harapan, 18 Rumah Warga Dibakar Massa
Oleh : Berton S
Selasa | 08-11-2016 | 15:49 WIB
aksi-kampung-harapan1.jpg

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api yang melalap rumah warga Glory Home, yang dibakar massa yang bertindak anarkis dalam menghalangi tim eksekusi dari PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan warga yang menolak eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Selasa (8/11/2016), berujung anarkis.

Massa yang menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam itu bahkan membakar rumah warga Glory Home, yang terletak tah jauh dari lahan objek eksekusi. Massa juga melempari petugas kepolisian dengan batu.

Dari pantauan di lokasi, sedikitnya 18 unit rumah warga Glory Home dibakar massa dengan melemparkan botol berisi bensin (bom molotov). Sebanyak 18 rumah mewah, satu unit alat berat jenis beco dan satu kendaraan roda dua hangus terbakar akibat aksi anarkis massa.

Selain yang sudah diledakkan untuk membakar rumah warga, polisi juga masih menemukan ratusan botol dari berbagai ukuran berisi bahan bakar bensin, yang di ujungnya disumbat dengan kain sebagai sumbu. Ratusan bom molotov itu diamankan dari rumah bercat putih di lahan obejek eksekusi yang belum diketahui pemiliknya.

Seorang pria yang belum diketahui identitas, yang melempari petugas Polri dan TNI serta petugas pemadam kebakaran saat kerusuhan terjadi, diamankan polisi dari rumah bercat putih itu.

Ironisnya, sebelum ditangkap, pria yang menggunakan helm merah itu nekat melempari personil Polri dan TNI, serta wartawan yang membantu pihak pemadam kebakaran memadamkan kobaran api dengan batu dengan menggunakan ketapel.

Pria itu juga mengejek para petugas. "Biasa, inilah perjuangan bro," ujarnya sambil mengarahkan ketapelnya ke petugas.

Ancaman peringatan anggota polisi dengan mengarahkan senjata ke rumah tersebut, tidak membuat nyali pria kurus itu surut. Dia tetap beraksi menghalangi petugas pemadam kebakaran yang melukuan pemadaman.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, selain pria kurus yang tergolong nekat dan bernyali itu, polisi juga mengamankan 7 orang yang diduga pelaku aksi anarkis saat menghalangi petugas PN Batam melakukan eksekusi putusan MA itu.

Editor: Dardani