Eksekusi di Kampung Harapan Memanas, Massa Bakar Rumah Warga Glory Home
Oleh : Gokli
Selasa | 08-11-2016 | 13:50 WIB
Rumah_dibakar1.jpg

Rumah warga Perumahan Glory Home, yang terletak tak jauh dari lahan objek eksekusi, dibakar massa yang melakukan penolakan eksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan massa yang tidak terima dengan eksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, mengamuk dan bertindak anarkis. Massa membakar sejumlah rumah warga Perumahan Glory Home, yang terletak tak jauh dari lahan objek eksekusi.

Tidak itu saja, massa juga membakar satu unit beko yang terparkir di lokasi Perumahan Glory Home. Aksi anarkis tersebut disebabkan ketidakpuasan atas rencana eksekusi putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan oleh Pengadilan Negeri Batam. Hingga kini, suasana kian mencekam akibat ekstalasi massa yang kian memanas.

Diketahui, sekitar tahun 2014 lalu, sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam. Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkama Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat.

Editor: Yudha