Ratusan Warga Bengkong Hadang Tim Eksekusi PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 08-11-2016 | 13:16 WIB
Ricuh-kampung-Harapan-Bengkong1.jpg

Eksekusi lahan di Kampung Harapan, Bengkong Ricuh. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas sengkta lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Selasa (8/11/2016), dihadang ratusan warga.

Penghadangan yang dilakukan warga merupakan bentuk penolakan eksekusi terhadap lahan yang di atasnya berdiri puluhan rumah warga.

Padahal, sesuai putusan MA itu, lahan tersebut secara hukum merupakan milik pemohon eksekusi, Made Bayu Adisastar selaku direktur PT Maju Kencana Jaya, pemengang penetapan lokasi (PL) nomor 212.210.29030070.Cl.001.001, tanggai 11 Juni 2012 dan SPJ nomor 1383 tahun 2012, yang dikeluarkan Otorita Batam (BP Batam).

Sekitar tahun 2014 lalu, sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam. Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkama Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat.

Editor: Yudha