Polda Kepri Endus Pungli Ratusan Juta di BPN Batam
Oleh : Hadly
Selasa | 08-11-2016 | 12:26 WIB
Ilustrasi-pungli1.jpg

Ilustrasi Pungli.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di instansi Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam yang berlokasi di Sekupang, Polisi juga mengendus terjadinya pungli pengurusan hak atas tanah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Tidak tanggung-tanggung, informasi yang diperoleh, oknum berkepentingan di BPN mematok sampai Rp3 ribu per meter kepada pemohon hak atas lahan.

Kasubdit Tipikor Polda Kepri AKBP Arif Budiman menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan pungli mencapai ratusan juta tersebut untuk satu pemohon. Untuk itu, diharapakan kepada masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan ke Polda Kepri. Pelapor akan mendapatkan haknya yang dilindungi pihak kepolisian.

"Harapan kami, kalau ada yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Mapolda Kepri. Pelapor akan dilindungi," kata Akpol 1999 tersebut.

Arif mengatakan, adanya laporan pungli tersebut dari perusahaan maupun masyarakat sangat membantu pihaknya untuk pengusutan penggelapan BPHTB senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan tersangka Bambang Supriyadi selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Batam.

"Berkas tersangka sedang kami gesa untuk maju ke Kejaksaan sambil mengembangkan dugaan lainnya," tutur Arif.

Editor: Yudha