Kasus OTT Pungli di Disduk Kota Batam

Boy Ancam Bongkar Aliran Dana Pungli ke Pejabat Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 08-11-2016 | 09:38 WIB
pungli-disduk2.jpg

Kasus OTT Pungli di Disduk Kota Batam

Boy Ancam Bongkar Aliran Dana Pungli ke Pejabat Batam

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka pungli hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Saber Polda Kepri, Kabid Catatan Sipil Disduk Batam Js alias Boy sempat mengancam akan membeberkan aliran dana yang mengalir ke atasannya.

 

"Dia pernah mengatakan kepada PNS Pemko Batam yang membesuk akan membeberkan semuanya. Tapi saat kami periksa dia tidak mau bicara," kata sumber penyidik Polda Kepri, Senin (7/11/2016).

Boy mengancam akan membeberkan aliran dana yang mengalir hasil pungli pengurusan dokumen di Diaduk Capil yang sudah berjalan tahunan karena atasannya dan Pemko Batam lepas tangan.

Tekat Boy saat itu sudah bulan. Dia mau menyebutkan siapa-siapa aja yang menerima aliran dana pungli tersebut. Namun kebelakangan tekatnya luluh. Pemko Batam langsung mengirim pengacara untuk Boy.

Baca: Inilah 3 Pegawai Disduk Batam yang Terjerat OTT Pungli

Dugaan tidak hanya mengirimkan pengacara untuk membelanya, Pemko Batam tidak mengambil tindakan tegas atas pungli yang dilakukannya. Boy juga tidak jadi dipecat sebagai PNS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Eko Pudji Nugroho membenarkan hal itu. Ia mengatakan saat ini Boy memilih diam. Diam menanggung sendiri akibat perbuatannya.

"Informasi yang saya terima demikian. Tapi sekarang dia tidak mau bicara kemana aja aliran dana itu di bagi-bagikan, setelah Pemko mengirim pengacara," ujarnya.

Polda Kepri menetapkan dua PNS Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam sebagai tersangka pungli hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Saber Polda Kepri pada Senin (17/10/2016) lalu.

"Hasil penyelidikan menetapkan dua orang tersangka. Satu orang tidak memenuhi unsur, sudah dipulangkan. Tapi masih dikembangkan penyidik," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekpose di Mapolda Kepri, Selasa (18/10/2016).

Tersangka pertama adalah Kabid Catatan Sipil Js alias Boy. Dari keselurahan barang bukti yang diamankan dari tersangka Js, berupa 43 dokumen akta kelahiran dan 6 surat kematian, ditemukan sebesar Rp2.484.000 barang bukti pungli.

Tersangka kedua yakni Ir, staf bidang catatan sipil. Dari tersangka Ir itemukan sebanyak Rp700.000 yang berada di dalam dokumen fotocopy surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir (fotocopy KK).

"Nb, Kasi Perpindahan Penduduk, tidak tertangkap tangan seperti kedua tersangka. Duitnya ada di dalam lemari sebesar Rp2.100.000. Kita gunakan azas praduga tidak bersalah," kata Kapolda.

Editor: Dardani