Tenggelam di Perairan Nongsa

Inilah 3 Nama DPO Kasus Kapal Maut TKI Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 08-11-2016 | 08:50 WIB
dpo-kapal-tki1.jpg

Inilah tiga nama DPO kasus kapal TKI Ilegal karam di Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan atas tragedi kapal TKI ilegal yang mengangkut 101 orang penumpang hingga tenggelam di perairan Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus dilakukan Polda Kepri.

Setelah menambah deretan nama tersangka yang berhasil diamankan, Polda Kepri juga menambah deretan nama daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam aksi sindikat penyeludupan orang dari negri jiran, Malaysia.

"Ada tiga orang yang masuk daftar DPO dalam kasus kapal TKI ilegal yang terbalik di perairan Nemban," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian dalam keterangannya kepada pers di Mapolda Kepri, Senin (7/11/2016).

Penetapan DPO pertama kali pada Budi Yadi alias Herman, yang sebelumnya disebut inisial H. Ia termasuk diantara 101 orang penumpang kapal yang karam sebagai tekong. Setelah berhasil diselamatkan pada tragedi naas itu, Selasa (2/11/2016) ia berhasil melarikan diri hingga saat ini.

DPO lainnya Sukriadi alias Sukri alias Pak Lurah. Lurah panggilannya bukan karena ia PNS, melainkan sosoknya yang sudah lama menggeluti bisnis penyeludupan orang dari Malaysia hingga ia dipanggil dengan sebutan Lurah. Sukriadi merupakan warga negara Indoensia (WNI). Di Malaysia di merupakan penduduk tetap (Permanen Residen).

DPO lainnya bernama Yanti. Yanti merupakan istri dari Ardiyanto Aswadi alias Manto yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana tentang Keimigrasian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pukul 05.30 wib di Jalan Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, yang ditanggani Ditpolair Polda Kepri.

"Ketika itu Suhirman yang mengendarai mobil Suzuki APV warna hitam BP 1692 DE membawa 14 orang TKI llegal dengan rincian 12 yang datang dari Malaysia ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan lmigrasi. Hasil penyelidikan Aswandi yang mengkoordinir," terang Kapolda.

Selain menetapkan tiga DPO dalam kasus kapal maut TKI ilegal ini, Polda Kepri juga telah menetapkan tiga tersangka.

Setelah dilakukan interogasi kepada korban yang selamat bernama Dominikasasi, kata Kapolda, diketehui bahwa orang yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam secara Ilegal adalah Ratih Sulasmih (RS) dan Patrius Payong (PP).

"Saudari RS dan saudara PP kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya memberangkatkan korban Dominikasasi dari Pelabuhan Batam Center dan mengurus pemulangan Dominikasasi dari Malaysia ke Batam melalui jalur ilegal," ujarnya saat ekspos perkembangan penyidikan di Mapolda Kepri, Senin (7/11/2016.

Sebelumnya, Polda Kepri juga telah menetapkan Dodi, tekong yang membawa kapal maut itu dari Malaysia. Kapal maut TKI ilegal yang mengangkut 101 penumpang dari Malaysia, terdiri dari 93 TKI, 5 anak dan 3 ABK atau tekong, tenggelam di perairan Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (2/11/2016) lalu.

Dari 101 penumpang yang menjadi korban kapal maut ini, 41 orang ditemukan selamat dan 54 ditemukan. Sementara 6 penumpang lainnya hingga saat ini masih dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian tim gabungan Basarnas, Polri dan TNI, serta masyarakat setempat.

Editor: Dardani