Hilangkan Jaminan BPKB Mobil, Bank Syahriah Mandiri Digugat
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 07-11-2016 | 19:42 WIB
buktibankandiri.jpg

Sidang gugatan penghilangkan Jaminan BPKB Mobil oleh petugas Bank Syahriah Mandiri di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Syauqi Yusra, diwakili kuasanya menggugat Bank Syariah Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Batam, atas perbuatan melawan hukum. Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat membayar uang ganti rugi sebanyak Rp1,2 miliar lebih.

 

Kuasa penggugat, Risman Rianto Siregar, mengatakan gugatan itu diajukan karena Bank Syariah Mandiri lepas tangan atas hilangnya BPKB mobil Avanza Veloz milik tergugat. Padahal, BPKB mobil itu digunakan sebagai jaminan oleh penggugat atas pinjaman uang sebesar Rp87.350.000 ke Bank tersebut.

"Penggugat sudah melunasi pinjamannnya. Tetapi, BPKB mobil yang dijadikan jaminan itu tak juga dikebalikan. Pengakuan tergugat (Bank Syariah Mandiri) BPKB mobil itu sudah hilang," kata Risman, Senin (7/11/2016) sore di PN Batam.

Tuntutan uang ganti rugi Rp1,2 milar lebih itu, kata Risman, terdiri dari kerugian materil sebesar Rp204.825.552 dan immateril Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga memohon agar pengadilan menghukum tergugat membayar biaya paksa sebanyak Rp1 juta per hari, keterlambatan melaksanakan isi putusan.

Saat ini, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Syauqi Yusra melawan Bank Syariah Mandiri dalam proses persidangan di PN Batam. Perkara perdata itu disidangkan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufil Nainggolan dan Jasael.

Sejumlah saksi dari pihak tergugat sudah diperiksa. Para saksi itu mengaku teledor dan pasang badan atas hilangnya BPKB mobil tersebut.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi, serta kesimpulan dari penggugat dan tergugat ditunda selama dua minggu. Sidang akan digelar kembali pada 21 November 2016, mendatang.‎

Editor: Dardani