Mempertaruhkan Nyawa

Ternyata, 1,3 Juta Warga Indonesia Jadi TKI Ilegal di Malaysia
Oleh : Hadly
Sabtu | 05-11-2016 | 14:12 WIB
Sekretaris-BNP2TKI1.jpg

Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono (baju putih). (Foto: Hadly)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ternyata, ada sebanyak 1,3 juga warga negara Indonesia bekerja secara ilega atau non prosedural di Malaysia. Para TKI non proseduaral ini, kebanyakan bekerja sebagai buruh kasar dan tidak sedikit pula yang menjadi pembantu rumah tangga.

 

 

 

 

Dari data yang disampaikan BNP2TKI, sebanyak 1,3 juta TKI ilegal itu menjadi bagian dari total 2,5 juta warga Indonesia yang bekerja sebagai TKI di Malaysia saat ini.

"Perkiraan dari 2,5 juta jiwa tersebut ada 1,2 juta TKI yang bekerja sesuai prosedur, sisanya 1,3 juta TKI bekerja di Malaysia non prosedur," kata Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, Sabtu (5/11/2016).

Para TKI yang bekerja di Malaysia, lanjut Hermono, ada yang menggunakan dokumen yang sah dan hanya berbekal paspor pelancong namun sampai di Malaysia ternyata mereka bekerja. "Ada juga masa berlaku dokumen para TKI ilegal ini habis, namun mereka tetap bekerja di sana," tambahnya.

Jutaan TKI yang bekerja secara ilegal di Malaysia, ternyata harus mempertaruhkan nyawa untuk bisa ke Malaysia, begitu juga kala pulang ke tanah airnya. 

Seperti terjadi pada Selasa (2/11/2016), sebanyak 98 TKI ilegal di Malaysia, yang terdiri dari 93 TKI dewasa dan 5 anak mempertaruhkan nyawa untuk pulang ke Indonesia, yang diangkut menggunakan kapal cepat atau speedboat yang diawaki 3 orang ABK.

Dari 101 penumpang kapal TKI tersebut, hanya 41 orang yang ditemukan selamat setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam setelah diterjang badai di perairan Nongsa, Kota Batam, sekitar pukul 05.00 WIB. Sebanya 54 di antaranya ditemukan meninggal, dan 6 lainnya masih dalam pencarian tim gabungan Basarnas, Polri dan TNI, serta masyarakat setempat.

Peristiwa memilukan ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan lalu, hal serupa juga telah terjadi di Malaysia. Saat itu kapal yang mengangkut sekitar puluhan TKI terdampar saat akan diberangkatkan tujuan Batam.

Menanggapi hal itu, Hermono mengatakan, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mencegah masuk dan keluarnya kapal pengangkut TKI secara ilegal di sepanjang bibir pantai.

Pencegahan yang dilakukan pihaknya, kata dia, hanya sebatas memberikan dokumen yang sah kepada calon TKI yang akan berangkat dan menangani pemulangan TKI yang mendapat musibah, seperti tragedi kapal TKI tenggelam di perairan Nongsa ini.

"Yang bisa kita lakukan hanya memberikan himbauan, seperti yang telah disampaikan bapak Presiden sebelumnya kepada TKI yang dokumennya telah mati agar dapat melaporkan ke Kedutaan RI di Malaysia, sehingga bisa dipulangkan secara legal," ujarnya.

Program pemulakngan TKI ilegal yang dilegalkan, kata dia, sampai saat ini masih berjalan. Namun masih banyak yang tidak bersedia melaporkan. Karena para TKI tersebut masih menginginkan bekerja di negeri orang, meskipun tahu resiko yang akan dihadapi.

Editor: Yudha