Satu Tekong Masih Diburu

Polda Kepri Baru Tetapkan 1 Tersangka Tragedi Kapal TKI Tenggelam
Oleh : Hadli
Kamis | 03-11-2016 | 18:14 WIB
Kapolda-sam-Budi-gusdian.gif

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian meberikan keterangan tentang TKI ilegal tenggelam di perairan Tanjung Bemban, Batubesar, Nongsa, Batam (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan satu tersangka dalam tragedi kapal TKI ilegal tenggelam di perairan Tanjung Bemban, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa (2/11/2016) pagi.

"ABK kapal 1 orang berinisal D yang turut diselamatkan bersama korban lainnya, awalnya sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Tanjungpinang. Statusnya sudah tersangka," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Kamis (3/11/2016).

Dia menjelaskan, jumlah keseluruhan penumpang kapal TKI tenggelam, termasuk tekong dan ABK kapal, berjumlah 101 orang, 98 TKI dan 3 ABK bertolak dari Pantai Tembika Malaysia pada Selasa (2/11/2016) dini hari.

Jumlah korban meninggal sampai dengan hari kedua pencarian masih 18 orang, 42 masih belum ditemukan. Korban selamat menjadi 41 orang, termasuk dua ABK D dan H. Untuk D sudah berhasil ditangkap, sementara H masih diburu tim dari Polresta Barelang.

Diberitakan sebelumnya, tujuh jenazah dari 18 korban kapal tenggelam pengangkut TKI ilegal berhasil diidentifikasi. Satu diantaranya Desiana (p) warga Kavling Baru, Bida Kabil Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, telah dijemput keluarga.

Adapun 6 korban lainnya, masing-masing:

1. Mahrun (Lk) warga Dusun Tanak Embang Daye, Kecamatan Batuk Liang, Lombok Tengah.
2. Siti Maisarah (P) warga Dusun Kali Kangkung RT 03/RW 01 Desa Glebak, Kecamatan Kradenan, Blora.
3. Bayi Aprilia (P), 7 bulan, anak dari ibu Siti Maisarah.
4. Aisah (P) warga Reban Burung Dusun.
5. Supriadi (Lk) warga Kediri, Jawa Timur.
6. Maysaro (P) warga Probolinggo, Jawa Timur.

Editor: Udin