Didor, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 30-10-2016 | 13:30 WIB
pencuri_didor1.jpg

MTS (27), pencuri kendaraan bermotor saat digiring ke Polsek Batam Kota usai kakinya didor (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota membekuk seorang pencuri kendaraan bermotor (curanmor), berinisial MTS (27). Selain membawa kabur sepeda motor teman sendiri, ia juga mencuri sepeda motor di kawasan Bengkong. Karena berusaha kabur saat dibekuk, kaki kirinya terpaksa dihadiahi timah panas, Kamis (27/10/2016).

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, mengatakan, untuk tempat kejadian berada di dua tempat (TKP) dengan hari yang berbeda. Berawal, dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio BP 5085 JI milik Ari Hartono yang merupakan temannya sendiri pada Kamis (27/10/2016).

"Kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban sekitar pukul 06.20 WIB, dengan maksud menanyakan apakah ada pekerjaan. Namun korban mengatakan tidak ada," ungkap Arwin, Minggu (30/10/2016).

Mendengar jawaban tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mendatangi tempat korban bekerja di Pasar Botania 2, dan membawa kabur sepeda motor korban, yang mana kuncinya memang biasa terpasang di sepeda motor.

"Melihat motornya dibawa kabur, korban mencoba mengejar, tapi kehilangan jejak. Kemudian ia membuat laporan ke Polsek Batam Kota," lanjutnya.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB hari itu juga, pelaku berhasil dibekuk, dan diamankan ke Mapolsek.

Pihaknya juga melakukan pengembangan, dan pelaku mengaku juga telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BP 3398 OF yg telah diubah menjadi BP 3906 FO.

"Kejadian ini pada Minggu (9/10/2016) lalu. Ia mencurinya di parkiran Warnet Black Ingus Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong. Korban juga sudah membuat laporan di Polsek Bengkong," paparnya.

Sepeda motor tersebut direncanakan hendak ia jual. "Kedua sepeda motor berhasil diamankan. Satu digunakan pelaku, dan satu lagi ditemukan di tempat tinggalnya. Rencana mau dijual, tapi belum ada pembeli. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Surya