Dilimpahkan Tahap Satu

Soal Berkas Dua Tersangka Penggelapan Rp 16 Miliar, Polda Kepri Tunggu Petunjuk Kejati
Oleh : Hadli
Sabtu | 29-10-2016 | 16:17 WIB
darussalam1.jpg

Papan Perumahan Darussalam Residence Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengirim berkas dua tersangka kasus penggelapan Rp16 miliar atas penjualan Perumahan Darussalam Residence ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Berkas kedua tersangka sudah tahap satu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Eko Puji Hartanto, Sabtu (29/10/2016.

Polisi menetapkan Hadi Suyitno selaku Direktur dan Umar alias Tejo selaku Komisaris PT Mardhatillah Indopersada atas dugaan penggelapan uang Rp16 miliar yang dilaporkan PT Sere Trinitatis Pratama (STP), Sri Mulyani.

Keduanya ditangkap Subdit II Ditreskrimum pada Jumat (7/10/2016), dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Kepri.

Eko menjelaskan, sambil menunggu tanggapan dari Kejati Kepri atas berkas kedua tersangka yang sudah dikirimkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Dari dua tersangka, kami masih mengembangkan kasus ini. Didamping itu, kami akan tunggu penjelasan Kejati apakah ada kekurangan atau tidak. Kalau ada yang kurang akan kami perbaiki agar segera P-21 (lengkap)," ujarnya.

Kuasa Hukum PT STP, Palti Siringoringo, sebelumnya mengatakan, kerja sama antara PT Mardhatillah dengan PT STP awalnya dilakukan oleh Ameng alias Sam Hwat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur.

Tanpa melalui rapat umum pemegang saham, PT Mardhatillah mengambil keputusan sepihak bekerjasama dengan Yayasan Darussalam untuk memasarkan perumahan tersebut.

Pada lahan 8,5 hektare milik PT STP direncanakan akan dibangun sebanyak 559 unit rumah dengan berbagai tipe, namun terpaksa dihentikan pembangunannya pada Maret 2016 baru selesai 79 unit.

"PT Mardhatilah dan Yayasan Darussalam adalah yang memasarkan rumah tersebut. Semua unit sudah terjual, konsumen sudah membayar uang muka Rp20-120 juta. Tapi uangnya tidak disetor ke PT Sere Trinitatis Pratama," kata dia.

Ringo mengatakan PT STP sudah berupaya meminta komitmen PT Mardhatillah dan Yayasan Darussalam untuk menyetorkan uang hasil penjualan tersebut namun tidak dipenuhi hingga akhirnya pihak PT STP melaporkan atas dugaan penggelapan.

"Kalau ada itikad baik tentu tidak sampai seperti ini. Karena konsumen sudah menagih ke PT STP, padahalan tidak menerima uang dari pembeli, jadi terpaksa dilaporkan dan pembangunannya dihentikan sementara waktu," kata Ringo.

Editor: Dardani