Tim Kantor Imigrasi Batam Tangkap 10 Warga Asing
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 28-10-2016 | 19:17 WIB
cendramatabiksuni.jpg

Kepala Imigrasi Klas I Khusus Batam, Teguh Prayitno menunjukkan souvenir milik dua biksu saat menggelar konferensi persnya di kantor Imigrasi Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Imigrasian Kelas I Khusus Batam Provinsi Kepri menangkap 10 orang warga negara asing (WNA) asal China dan Inggris, Kamis (27/10/2016) dari berbagai tempat di Kota Batam.

Mereka yang telah ditangkap itu, 2 orang warga negara China, ‎3 warga negara Inggris yang telah over stay, 4 orang warga asing ditangkap di sebuah spa, tapi karena dokumen lengkap, jadi tidak ditahan dan seorang lagi ditangkap di karaoke dokumen lengkap dan tidak ditahan. Total ada 10 WNA, namun 5 yang ditahan.

Diantara 10 orang itu, dua diantaranya diduga sebagai biksu wanita palsu, Sang Jiahua (40) dan Cai Mei (42). Keduanya ditangkap di Komplek Pertokoan Nagoya Batam.

Demikian ungkap Kepala Imigrasi Klas I Khusus Batam, Teguh Prayitno dalam konferensi persnya di kantor Imigrasi Batam, Jumat (28/10/2016). “Keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No.6 Tahun 2011,” ujarnya.

Aksi kedua biksu palsu ini ternyata cukup rapi. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berpindah-pindah tempat.
Mereka sudah membuat peta target beberapa daerah di Indonesia yang banyak ditempati warga Tionghoa. Mulai dari Medan, Pekanbaru, Pontianak, Semarang dan lainnya, termasuk Kepri.

Kuat dugaan, sebelum beraksi di Batam, Sang dan Cai juga sudah melakukan aksi yang sama di kota lain. Karena dari cap paspor, mereka sudah tiga kali datang ke Indonesia sepanjang 2016 ini, yakni pada 13 Maret, 1 April 2016. Sedangkan di Batam, mereka datang tanggal 24 September 2016 lalu.

"Kami belum tahu pasti, sudah berapa lama mereka beraksi. Pemeriksaan masih berlangsung. Pengakuan sementara mereka hanya berdua," papar Teguh Prayitno lagi.

Kemudian, petugas imigrasi juga menangkap lagi tiga warga negara asing asal Inggris di penginapan daerah Bukit Senyum Batuampar Batam.

“Tiga warga Inggris ini izin tinggalnya telah melebihi dari izin yang diberikan. Mereka melanggar Pasal 78 ayat 3Undang-undang No.6 Tahun 2011,” tambah Teguh Prayitno.

Selebihnya, mereka ditangkap di beberapa tempat hiburan di Harbourbay yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke. Namun WNA tersebut memiliki Kitas dan Imta.

“Sebelumnya juga ditemukan tiga WNA dari perusahan daerah Sekupang. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Ada lima WNA juga yang diamankan melanggar aturan dan maaih dalam proses,” paparnya lagi.

Editor: Dardani