Dianiaya Suami Hingga Tewas, Ini Penyebab Kematian Syafrida
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 28-10-2016 | 16:17 WIB
tukangojekpembunuh.jpg

Sefrizal, suami yang tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas, saat diamankan polisi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Syafrida (42), korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Sefrizal (47), menyatakan bahwa ia meninggal akibat pendarahan yang terjadi di bawah selaput keras otak.

"Penyebab kematiannya karena pendarahan di bawah selaput keras otak. Kemungkinan ini karena tendangan yang dilakukan pelaku pada bagian belakang kepala korban," ungkap Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati, Jumat (28/10/2016).

Selain itu, beberapa bagian tubuhnya juga mengalami rusak bagian dalam, akibat pukulan dan hantaman dari Sefrizal.

"Ada beberapa item yang dialami korban, yakni resapan darah pada tulang kepala, pendarahan di selaput otak, penonjolan tongsil sehingga menekan batang otak, resapan darah di leher dinding rongga dada bagian belakang, pelebaran buluh darah otak, resapan darah otak kanan, dan penyumbatan aktero kornel serta tanda penyakit menahun di paru. Ini bahasa medis. Untuk lebih lanjut bisa koordinasi dengan pihak medis," papar Putu.

Baca: Sadis, Tukang Ojek di Batam Aniaya Istri Hingga Tewas

Dilanjutkan Putu, pelaku sendiri mengaku tidak mengetahui awalnya jika istrinya meninggal. Pasalnya, ia sudah sering melakukan hal tersebut dan mengira istrinya masih baik-baik saja.

"Karena sudah biasa melakukan pemukulan, ia bingung saat kita amankan. Bahkan ia juga bertanya kenapa ia ditangkap. Aetelah dibawa ke Mapolsek dan dijelaskan, barulah ia merasa menyesali perbuatannya," tambah Putu.

Peemasalahan awal sehingga terjadi pemukulan tersebut, saat pelaku menanyakan meja belajar yang biasa digunakan anaknya. Karena tidak mendapatkan jawaban yang puas, pelaku langsung nampari dan memulul serta menendang korban.

"Awalnya menampar wajah. Karena tidak puas, pelaku menendang punggung dan dekat kepala belakang hingga korban tersungkur. Kemudian pelaku pergi begitu saja berniat pergi kerja sebagai tukang ojek," lanjutnya.

Warga yang mendengar kegaduhan san teriakan dari anak korban, langsung darang ke rumah itu mencari tahu. Ternyata dari mulutnya sudah mengeluarkan busa.

"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun dari keterangan dokter, ia sudah meninggal. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Putu.

Editor: Dardani