Kasus Asusila Oknum DPRD Natuna Tunggu P21 dari Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 28-10-2016 | 14:50 WIB
anak-di-bawah-umur-hamil.gif

Ilustrasi anak di bawah umur hamil (Sumber foto: poskotanesw.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri mennyatakan berkas kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum DPRD  Kabupaten Natuna, AH, tinggal menunggu putusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"P19 (petunjuk melengkapkan berkas) dari Kejati sudah kami kirim (P20). Tinggal menunggu putusannya (P21) aja dari Kejati," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Jumat (28/10/2016).

Eko tidak merinci petunjuk yang dilengkapi atas permintaan pihak Kejati. Namun ia mengatakan, keputusan untuk melanjutkan perkara pencabulan anak SMA di Natuna tersebut ke meja hijau tergantung Kejaksaan Tinggi Kepri.

Diberitakan sebelumnya, AH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur setelah kasus asusila ini masuk ke ranah hukum yang berawal dari laporan orang hilang pada pertemuan bulan Maret 2016.

Orangtua korban tidak menyangka anaknya pergi ke Batam. Karena pada Kamis, 17 Maret pagi, orangtua korban sempat mengantar anaknya ke sekolah. Tiga hari setelah dilaporkan hilang, korban diketahui kembali ke Natuna.

Hasil penyelidikan Polres Natuna yang dibantu Ditreskrimum Polda Kepri, korban diketahui melakukan aborsi. Aborsi diduga dilakukan di hotel berbintang, tempat korban menginap yang dilakukan pelaku medis profesional.

Berdasarkan penyelidikan polisi, mendapati jejak korban di Batam melalui rekaman CCTv Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Hotel dan Rumah Sakit Swasta di Seraya. Korban mengakui telah dihamili oleh tersangka. Usia kandungannya saat itu sudah memasuki umur tiga bulan.

Setelah kasus pencabulan ini ditanggani Polda Kepri sampai penetapan tersangka pencabulan, terhadap  oknum DPRD Natuna tersebut belum juga dilakukan penahanan.

Jika aparat penegak hukum berniat untuk mengembangkan kasus ini, tentunya tidak hanya AH yang menjadi tersangka tunggal. Beberapa orang oknum medis yang diduga melakukan praktek aborsi pastinya turut terseret ke ranah hukum.

Editor: Udin