Dandim Apresiasi Masyarakat Mau Pindah Tanpa Paksaan dari Lahan Kodim Batam
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 28-10-2016 | 14:38 WIB
penggusuran-di-lahan-kodim.gif

Proses perataan lahan Kodim di Kampung Seraya (Foto: Dokumentasi Kodim 0316 Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komandan Kodim (Dandim) 0316/Batam, Letkol Inf Andreas Nanang Dwi, mengapresiasi masyarakat yang menempati lahan Kodim yang berada Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, yang mau pindah secara sukarela.

Apresiasinya disampaikan Dandim Andreas kepada 122 Kepala Keluarga (KK) warga RT 6/RW 1 Kelurahan Kampung Seraya yang sebelumnya bermukim di atas lahan Kodim, dan telah pindah dengan sendirinya semenjak adanya pemberitahuan dari pihaknya.

"Kita sangat mengapresiasi hal tersebut. Masyarakat yang tinggal di sana, menyadari bahwa lahan itu bukan miliknya, sehingga kita tidak perlu melakukan paksa. Lahan itu milik Kodim dan akan diperuntukkan untuk fasilitas Kodim," ungkap Andreas, Jumat (28/10/2016).

Ditambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu 25 KK lagi untuk bisa pindah secara mandiri. Yakni, mereka yang berdiam di lahan Kodim di RT 3 RW 6, Kelurahan Kampung Seraya, Batuampar.

"Penggusuran ini ada dua tahap. Tahap pertama di RT 6 RW 1, dan sekarang untuk lahan di RT 3 RW 6. Nah untuk RT 3 ini, kita sudah melayangkan SP 3. Namun mereka mengirim surat melalui kelurahan meminta penambahan waktu untuk pindah," tambahnya.

Dengan permintaan tersebut, pihaknya juga memberian pengertian. SP 3 sudah dikeluarkan pada 25 Oktober kemarin, dan seharusnya dalam kurun waktu tiga hari setelah dikeluarkan, harus digusur.

"Penambahan waktu yang diajukan yakni satu bulan. Namun karena kita juga didesak untuk menyelesaikan secepatnya, kita mengambil jalan tengah dan memberi waktu hingga tanggal 10 November nanti," lanjutnya.

Menurut Andreas, apresiasi yang ia berikan pada masyarakat yang membangun rumah liar di lahannya, karena masyarakat memiliki kesadaran. Hal itu juga semestinya dimiliki oleh masyarakat lainnya, agar Batam bisa tertata rapi, sehat, aman dan kondisif.

"Masyarakat ini menyadari lahan yang ditempati bukan milik mereka, sehingga mereka pun kooperatif. Saya juga berharap pada masyarakat Batam secara umum juga bisa berlaku demikian, sehingga Batam ini bisa ditata rapi," jelasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam bersama masyarakat. Dalam RDP itu, juga disampaikan bahwa lahan itu untuk membangun keperluan instansi, bukan untuk perusahaan, sehingga tidak ada ganti rugi yang dilakukan.

"Hal ini juga yang kita apresiasi. Masyarakat memahami dan tidak menuntut ganti rugi. Mereka menyadari lahan tersebut bukan untuk perusahaan, melainkan untuk kepentingan instansi," akunya.

Sejauh ini untuk lahan di RT 6 RW 1, sudah diratakan oleh pihaknya, pasca masyarakat telah pindah secara mandiri. Bahkan, masyarakat juga membantu dalam meratakan lokasi itu.

"Kita sudah meratakannya, karena masyarakat telah pindah. Kita juga memberitahukan kepada masyarakat yang belum pindah, bahwa menyediakan kendaraan Kodim untuk membantu membawa barang-barang mereka," paparnya.

Editor: Udin