Langgar UU Transfer Dana, Direktur PT Cia Cia Dituntut 22 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 28-10-2016 | 09:50 WIB
dirciacia.jpg

Direktur PT Cia Cia tertunduk lemas dituntut 22 bulan penjara di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedi Kartomo alias Acia, Direktur PT Cia Cia, dituntut 22 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pengusaha valuta asing itu didakwa melanggar pasal 79 UU nomor 3 tahun 2011, tentang transfer dana.

Tuntutan pidana terhadap tersakwa Acia dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua, Kamis (27/10/2016) sore. Menurutnya, unsur pasal yang didakwakan sesuai fakta persidangan telah terpenuhi, di mana terdakwa mendapat keuntungan lebih dari kegiatan transfer dana tanpa ada izin dari pihak berwewenang dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara," kata Martua, membacakan amar tuntutan kepada terdakwa Acia.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia memutuskan untuk menahan terdakwa. Di mana, selama menjalani proses hukum dari penyidikan sampai persidangan, terdakwa belum pernah ditahan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Untuk itu, mereka meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan.

PT Cia Cia yang beralamat di Komplek Batama blok B, Kecamatan Lubukbaja, telah mengantongi izin dari BI untuk usaha valuta asing. Hanya saja, dalam prakteknya terdakwa selaku direktur juga melayani jasa pengiriman transfer uang melalui rekening BRI dan BCA.

Untuk transfer dana di bawah Rp1 juta, terdakwa meminta imbalan sebesar Rp20 ribu. Sementara untuk pengiriman Rp1 juta ke atas, terdakwa meminta imbalan Rp25 ribu sampai ratusan ribu rupiah.

Kegiatan transfer dana tanpa izin itu, melanggar ketentuan UU nomor 3 tahun 2011 tentang tranafer dana. Bahkan, pelaku dapat diancam pidana 3 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

Editor: Dardani