Polda Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus HP Xiaomi Ilegal di Gudang PT KS
Oleh : Hadli
Kamis | 27-10-2016 | 18:02 WIB
Nagoya-Hill-ok.gif

Nagoya Hill Batam (Sumber foto: tripdeindnesia.blogspot)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus melakukan pengembangan atas kasus ratusan handpone (HP) jenis Xiaomi di gudang milik PT Keprindo Sejahtera (KS) di P1 Nagoya Hill Batam.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, penanganan proses kasus ratusan HP Xiaomi milik KS sudah naik dari tingkat lidik. "Sudah dalam proses sidik," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (27/10/2016).

Feby menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengambil keterangan saksi ahli dari kementerian, terkait dugaan kasus perdagangan dan memasukkan perangkat telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia yang terdapat pada 139 unit hp Xiaomi milik KS.

"Sekarang kita lagi ke Jakarta untuk  pemeriksaan ahli dari Kominfo dan Kemendag," tuturnya.

Feby juga memastikan, setelah mengambil keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kasus ratusan HP Xiaomi, pihaknya segera menetapkan tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis (6/9/2016) lalu sekitar pukul 13.10 Wib, Polda Kepri melakukan penggeledahan di gudang handphone milik PT KS di P1 Nagoya Hill Batam.

Dari sebanyak 139 HP merek Xiaomi yang diamankan dalam penggeledahan, polisi menemukan tidak adanya izin memperdagangkan dan memasukkan perangkat telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Editor: Udin