BNN Kepri Telusuri Aliran Dana Transaksi Narkoba Milik Pasutri Capai Rp4 Miliar
Oleh : Hadli
Kamis | 27-10-2016 | 13:38 WIB
BNN.gif

Logo BNN (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri telisik aliran dana sindikat narkotika nasional milik pasutri (pasangan suami istri) WNI Ys dan Aj bernilai Rp3,94 miliar.

"Sedang kami lidik dan sidik transaksi keuangan dan harta yang diduga hasil dari kejahatan narkotika senilai Rp3,94 miliar yang berlangsung selama dua tahun," kata Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan, Kamis (27/10/2016).

Beny menjelaskan, pengungkapan berawal pada 28 Juli 2016, telah dilakukan penangkapan kepada Mf, Da dan Ad di Batam. Ketiga tersangka, tambahnya, merupakan kaki tangan dalam penjualan narkotika yang dikendalikan oleh Ys dan Aj.

Setelah dilakukan pengembangan, BNN mengejar bos dari ketiga tersangka dan Ys berhasil ditangkap pada 19 Agustus 2016 di Bagan Siapi-api, Riau. Penelusuran gerbong narkotika lintas negara ini terus dilakukan pengembangan. AJ berhasil ditangkap di Talang Ubi Muara Enim, Sumsel.

"Dalam proses penyidikan, BNNP Kepri telah menemukan bahwa kasus tersebut merupakan jaringan narkotika International, Malaysia-Batam-Palembang. Dari hasil kejahatan narkotika, ternyata dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," terang dia.

Terpisah, Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kepada BATAMTODAY.COM menjelaskan, barang bukti keselurahan yang diamankan dari kelima tersangka sebanyak 4,2 Kilogram sabu-sabu.

"Sabu 4,2 gram dikemas dalam makanan kucing yang dikemas masing-masing sebanyak 500 gram, diamankan di jalan samping Masjid Baiturrahman Sekupang, setelah narkotika ini dikirim dari Malaysia yang dijemput nelayan," terang Bubung.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan harta kekayaan pasutri tersebut yang diduga diperoleh dari hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu.

"Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran seluruh harta kekayaan kedua tersangka yang diduga dihasilkan dari transaksi narkoba," terang Bubung.

Ia mengatakan, untuk sementara waktu, pihaknya telah menyelusuri dan mengamankan aset AJ berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit mobil Ford Ecosport, 1 unit rumah/ruko di Palembang.

Untuk aset Ys, 1 unit rumah di Batam, 1 unit mobil Honda Accord, 1 unit Kawasaki 650 cc, 1 unit Kawasaki 250 cc, 1 unit Yamaha R 22 999 cc, 1 unit Yamaha Mio.

"Serta 5 rekening buku tabungan yang akan ditelusuri lalu lintas keuangannya melalui PPATK. Perkiraan aset berkisar Rp3,94 miliar masih sementara menunggu hasil penelusuran PPATK," terang Bubung.

Pasal yang disangkakan pada tersangka Ys dan Aj, yakni pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Editor: Udin