Jaksa Dampingi Dinsos Sukseskan Pembangunan 300 RTLH di Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 26-10-2016 | 10:14 WIB
jaksa-rtlh1.jpg

Kasi Datun Kejari Batam, Hendarsyah, PPK Akhriani Lili, PPTK Ridi Andy. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam akan merealisasikan program pembangunan sebanyak 300 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk masyarakat hinterland dan pesisir untuk tahun 2016 ini.

Sebanyak 300 unit RTLH yang akan dibangun menjadi layak huni di Kota Batam, tersebar di 24 kelurahan di 8 kecamatan. Dana bantuan yang dikucurkan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Sosial dan Pemakaman Batam untuk per unit RTLH sebesar Rp22 juta.

"Dana itu diperuntukkan untuk merehab atap, dinding dan lantai," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Radja Kamarulzaman, Selasa (25/10/2016).

Demi lancarnya penyerapan anggaran pembangunan RTLH ini, kata Kamarulzaman, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang membidangi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendapat dan pandangan hukum dari jaksa selaku pengacara negara dibutuhkan agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.

"Pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut MoU antara Pemko dan Kejari Batam," ujarnya.

Kasi Datun Kejari Batam, Hendarsyah, menyampaikan, pendampingan hukum yang mereka lakukan bertujuan untuk memperlancar penyerapan anggaran agar tepat sasaran. Tetapi, jika terjadi penyimpangan dalam proses pelaksaan, jaksa tetap akan melakukan penindakan.

"Kami (jaksa) hanya memberikan saran dan masukan hukum. Kalau ada perbuatan melawan hukum tetap akan dilakukan penindakan," katanya.

Untuk itu, kata Hendarsyah, peran masyarakat dalam hal pengawasan sangat dibutuhkan. Tujuannya, agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.

"Kita sama-sama mengawasi agar pembangunan RTLH ini sukses dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya," ujar dia.

Pembangunan RTLH di wilayah hinterland dan pesisir Kota Batam berlangsung sejak 2011-2016. Total RTLH yang sudah dan akan dibangun berjumlah 3.159 unit.

"Pembangunan RTLH ini merupakan pogram jangka panjang Pemko Batam untuk mengentaskan kemiskiman. Pembangunan 300 unit RTLH yang terakhir di tahun 2016," kata Akhriani Lili, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RTLH tahun 2016.

Dijelaskannya, masyarakat hinterlan dan pesisir penerima bantuan RTLH, mereka yang kurang mampu dan hanya memiliki satu rumah. Bantuan akan diberikan setelah Rencana Anggaran Belanja (RAB) diserahkan ke Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam.

Dana bantuan itu, sambungnya, diserahkan secara bertahap. Untuk tahap pertama setelah pembangunan berjalan 30 persen dan tahap kedua setelah rampung.

"Dana ini untuk membayar material bangunan langsung ke toko yang dipilih penerima bantuan. Mereka bebas memilih toko mana saja," jelasnya. (*)

Editor: Yudha