Sempat Tertunda

Akhirnya, Tarif Airport Tax Hang Nadim Batam Naik Mulai Akhir Bulan Ini
Oleh : Hadli
Rabu | 26-10-2016 | 08:12 WIB
tarifbarunadim.jpg

Surat keputusan kenaikan airport tax Hang Nadim Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah sempat tertunda, manajemen Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam akhirnya menaikkan tarif Pasangger Service Charge (PSC) atau airport tax mulai Kamis, 27 Oktober 2016 mendatang.

Kenaikan tarif baru PSC sebesar lebih dari 30 persen itu dari angka awal untuk penerbangan domestik sebesar Rp40 ribu menjadi Rp60 ribu dan untuk jalur internasional, sebelumnya Rp180 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan ini diketahui berdasarkan surat edaran bernomor B/906/A3.1/10/2016 yang ditandatangani Plh BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso per 21 Oktober 2016.

"Iya naik," kata Suwarso singkat, membenarkan adanya surat edaran yang ditandatanganinya tersebut, Selasa (25/10/2016).

Menurutnya, pemberlakukan kenaikan tarif PSC atau airport tax itu sudah diedarkan dan disosialisaikan kepada pihak Air Line yang beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam. Sehingga sudah dapat berjalan seperti biasa.

Sistem penarikan nilai airport tax akan diakumukasikan dalam nilai harga tiket yang dijual setiap Air Line kepada calon penumpang. Namun bagi masyarakat yang telah membeli tiket sejah jauh hari untuk penerbangan diatas tanggal 27 Oktober nanti akan ditarik pungutan sebesar Rp 20 ribu.

Nantinya akan ada petugas dari Air Line yang ditempatkan di Bandara Hang Nadim Batam untuk melakukan penagihan kekurangan tarif airport tax tersebut saat calon penumpang menunjukkan tiket penerbangan.

Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 148PMK.05/2016 tentang tarif layanan BLU BP Batam tanggal 30 September 2016 di Hang Nadim Batam.

Permen Keuangan RI tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala BP Batam nomor: 18 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanan jenis dan tarif layanan pada BUBU Hang Nadim BP Batam tanggal 18 Oktober 2016.

Editor: Dardani