Jasa Raharja dan RS Soedarsono Teken MoU Penanganan Korban Lakalantas
Oleh : Hadli
Selasa | 25-10-2016 | 15:40 WIB
mou-lakalantas2.jpg

Ketua Yayasan Perkumpulan Budi Kemuliaan Sri Soedarsono bersama Kepala Jasa Raharja cabang Kepri, Haryo Pamungkas, menandatangani MoU penanganan korban lakalantas. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepri bersama Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menandatangani MoU penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas, Selasa (25/10/2016).

Sri Soedarsono, Ketua Yayasan Perkumpulan Budi Kemuliaan, mengatakan, sebelum kerjasama dengan Jasa Raharja terjalin RS Soedarsono sudah melayani beberapa pasien korban lakalantas. Dalam kesempatan itu Jasa Raharja sudah memberikan satunan.

"Kami berterimakasih pada pihak Jasa Raharja karena sebelum ada MoU ini korban lakalantas yang kami tangani juga sudah ditanggung. Hal itu merupakan bentuk kesiapan Jasa Raharja memberikan bantuan kepada korban lakalantas," kata Sri, pengelola RS Soedarsono.

Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito dibangun menggunakan dana CSR Citra Mas Group. Sri Soedarsono selaku Ketua Yayasan Perkumpulan Budi Kemuliaan yang juga sebagai penggagas terbentuknya rumah sakit tersebut yang sebelumnya merupakan klinik.

Tujuan Sri membangun klinik sampai dengan terbentuknya RS Soedarsono, karena ingin membantu masyarakat yang membutuhkan pengobatan. Alasannya memilih lokasi di Kecamatan Nongsa karena akses RS lainnya di Batam sangat jauh dari wilayah tersebut.

"Kami berharap dengan kerjasama antara Jasa Raharja dengan RS Soedarsono Darmosoewito akan terjalin lebih baik lagi. Masyarakat mendapatkan bantuan yang bisa mengurangi beban ekonomi," kata Sri.

Penandatanganan MoU yang dilakukan dengan sederhana berlangsung di ruang pertemuan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito dihadiri langsung Kepala Jasa Raharja cabang Kepri, Haryo Pamungkas.

"Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan pasien kecelakaan lalulintas yang ditangani rumah sakit ini. Sehingga pasien tidak perlu mengeluarkan dana pribadi," kata Haryo Pamungkas.

Haryo mengatakan, korban lakalantas yang ditanggani RS Soedarsono akan dijamin sesuai ketentuan buang berlaku. Kata dia, akan semakin mudah Jasa Raharja mengeluarkan bantuan bila kecelakaan yang dialami sudah dilaporkan dan ditangngani pihak kepolisian.

"Jika kami mendapat informasi dari rumah sakit namun kecelakaan tersebut belum ditangani kepolisian, kami juga akan membantu pasien agar kecelakaan yang terjadi segera ditangani kepolisian. Sehingga tetap mendapat hak santunan dari Jasa Raharja," kata Haryo.

Untuk lebih mempermudah memberikan pelayanan, tambah dia, PT Jasa Raharja juga sudah kerjasama dengan Polri membangun sistem imput data lakalantas.

"Sehingga ketika ada kecelakaan lalulintas yang ditangani petugas kepolisian, data korban yang sudah dimasukkan kedalam sistem kami langsung menerimanya untuk kami tindak lanjuti," terangnya.

Melalui data tersebut, kata dia petugas Jasa Raharja akan langsung mengecek ke Rumah Sakit tempat korban dirawat untuk memberikan jaminan pelayanan.

Petugas Jasa Raharja, tambahnya, ditempatkan di tiap rumah sakit, khususnya yang sudah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja. Sehingga bila ada korban lakalantas dapat segera diproses untuk mendapatkan haknya.

"Kisaran bantuan untuk biaya perawatan sebesar Rp10 juta. Ditambah bila dalam perawatan korban mengalami meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta," tuturnya. (*)

Editor: Dardani