Wali Kota Batam Laporkan Kisruh UWTO ke Jokowi
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 25-10-2016 | 10:19 WIB
wako-batam-rudi1.jpg

Wali Kota Batam, Rudi (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku telah melaporkan persoalan kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada Presiden RI Joko Widodo, yang sebelumnya menuai penolakan dari kalangan pengusaha dan masyarakat Batam.

"Saya sudah laporkan ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menko Perekonomian dan Menko Polhukam," kata Rudi, Senin (24/10/2016).

Rudi enggan membeberkan poin-poin yang dilaporkan ke Presiden dan sejumlah menteri terkait penolakan UWTO. Menurut dia, hal itu tidak etis untuk diungkap ke publik karena sesama pemerintah.

"Tak etis saya sampaikan itu. Biarlah Presiden yang memutuskan seperti apa," ujar Rudi.

Masih kata Rudi, Pemko Batam tidak akan ikut mengajukan gugatan HPL dan PMK nomor 148 tahun 2016 bersama pengusaha yang difasilitasi Kamar Dangang Indonesia (Kadin). Sesuai UU, katanya, sesama pemerintah tidak bisa saling menggugat.

"Sesama pemerintah tidak bisa saling menggugat, ada aturan dalam undang-undang," ungkap Rudi.

Sebelumnya, Hak Pengalokasian Lahan (HPL) yang menjadi wewenang BP Batam sesuai Keppres nomor 41 tahun 1973 dituding menjadi dasar persoalan yang terjadi saat ini di Batam. Kondisi itu juga diperparah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.05/2016 tentang BLU BP-KPBPB.

Kadin Kepri dan Asosiasi Pengusaha di Batam, seperti REI Khusus Batam setelah melakukan rapat pleno, memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkama Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, mereka menilai BP Batam yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan lahan.

"HPL yang menjadi wewenang BP Batam sebagai BLU bertengangan dengan UU FTZ dan UU Otonomi Daerah. Kewenangan itu harus dibatalkan melalui produk hukum putusan MA," kata Ketua Kadin Kepri, Ahmad Maruf Maulana, Rabu (12/10/2016) di Batam.

Selain HPL, PMK nomor 148/PMK.05/2016 tentang BLU BP-KPBPB yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2016 juga akan digugat ke PTUN. Mereka, berharap PMK tersebut dibatalkan karena menjadikan tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) naik berpuluh kali lipat dari sebelumnya.

"Upaya melakukan gugatan ke MA dan PTUN sedang dilakukan kajian mendalam. Kadin Kepri juga sedang meminta persetujuan Kadin Pusat untuk Legal Standing mengajukan gugatan. Ini komitmen dari Kadin Kepri memfasilitasi gugatan para pengusaha," jelasnya.

Menurut REI Khusus Batam, setelah mengkaji dan menganalisa PMK nomor 148/PMK.05/2016, tarif layanan alokasi lahan, tarif layanan perpanjangan, tarif layanan pengukuran, tarif layanan pengukuran, tarif layanan revisi gambar penetapan alokasi, tarif layanan rekomendasi hak atas tanah, tarif layanan pecah dan gabung penetapan lahan, dan tarif layanan izin peralihan hak, akan naik drastis. Kenaikan tarif itu akan mempengaruhi harga rumah melebihi jangkauan dan daya beli masyarakat.

"Harusnya pembuat regulasi memikirkan gimana biar daya beli masyarakat tinggi. Ini malah terbalik, membuat masyarakat semakin terhimpit ditengah perekonomian yang sedang lesu," kata Achyar Arfan, perwakilan REI Khusus Batam.

Achyar memberikan contoh kenaikan UWTO di Batam, jika masyarakat memiliki sebidang tanah daerah pemukiman dengan luas 100 meter persegi disesuai PMK (30 tahun) tarif terendah yang harus dibayar : 100 x Rp17.600 = Rp1.700.600 dan tarif tertinggi : 100 x Rp3.416.000 = Rp300.416.000.

"Sesuai PMK ini harga rumah paling murah di Batam bisa mencapai Rp1 miliar. Untuk yang sudah punya rumah, dan UWTO sudah mau habis, siap-siap aja bayar ratusan juta untuk perpanjangan. Kalau tidak rumah dan tanah akan ditarik negara," kata dia.

Atas dasar kenaikan tarif itu, REI Khusus Batam bersama asosiasi pengusaha dan Kadin Kepri menolak PMK. Selain tidak berpihak kepada masyarakat, PMK itu juga akan menjadi hantu yang menakutkan di kemudian hari.

"REI Khusus Batam dengan tegas menolak PMK nomor 148/PMK.05/2016," ujarnya.

Selain upaya hukum, penolakan terhadap PMK tersebut juga akan dilakukan dengan menggelar aksi damai. Di mana, mereka mempunyai keyakinan bahwa seluruh masyarakat di Batam yang menolak PMK akan ikut turun melakukan aksi damai.

"Kita lihat perkembangan, kalau tetap tidak ada kebijakan Pemerintah pusat untuk membatalkan PMK, gerakan People Power akan terjadi. Kemungkinan Batam akan lumpuh total," kata M. Ali Ichsan, perwakilan ABUJADI Kepri.

Editor: Yudha