Wali Kota Batam Bantah Sodorkan Lahan ke PT Power Land
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 24-10-2016 | 19:52 WIB
rudibantahabob.jpg

Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi saat membantah dirina menawarkan lahan ke PT Power Land. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi membantah telah menyedorkan lahan seluas 68 hektar di pantai Tiban Utara dan Tiban Indah ke PT Power Land. Menurut dia, lahan itu dialokasikan, karena ada permohonan yang diajukan pihak perusahaan.

 

"Saya tidak menyodorkan. Mereka (perusahaan) mengajukan permohonan ke Pemko Batam. Saya, sebagai Wakil Wali Kota Batam waktu itu," kata Rudi, Senin (24/10/2016) di Kantor DPRD Batam.

Menurut Rudi, pengalokasian lahan oleh Pemko Batam ke PT Power Land tidak ada masalah. Hanya saja, pihak perusahaan tidak melengkapi perizinan saat melakukan rekalamsi.

"Pengalokasian tak ada masalah. Yang jadi masalah, mereka (perusahaan) tak mengurus izin," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Power Land, Achmad Mabub alias Abob sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menerangkan mengajukan permohonan lahan ke Pemko Batam setelah mendapat penawaran dari Muhammad Rudi. Penawaran lahan itu, kata Abob langsung ditindak lanjuti dengan mengajukan permohonan yang dibuat Komisaris PT Power Land, Afuan.

Penawaran lahan itu, kata Abob, tak hanya omongan lisan. Muhammad Rudi juga disebut menunjukkan photo peta lokasi lahan yang ditawarkan itu, saat melakukan pertemuan di rumah makan Sri Rezeki daerah Kecamatan Nongsa.

"Saat pertemuan itu ada ditunjukkan foto PL. Saya langsung suruh Afuan untuk menindaklanjuti, membuat permohonan lahan ke Pemko Batam," kata Abob, membenarkan BAP, yang dibacakan Majelis Hakim di PN Batam.

Abob, muncul di PN Batam sebagai saksi atas perkara perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di Tiban Utara dan Tiban Indah, yang didakwakan terhadap Afuan. Tak lama lagi, Abob juga akan diadili dalam kasus yang sama, lantaran dia juga turut serta dijadikan tersangka.

Editor: Dardani