IDI Batam Tolak Program Studi Dokter Layanan Primer
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 24-10-2016 | 19:47 WIB
demodokterbatam.jpg

Para dokter yang tergabung dalam IDI Batam menggelar aksi demo menolak Program Studi Dokter Layanan Primer. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dokter di Indonesia dengan membuka program studi Dokter Layanan Primer (DLP) menuai penolakan. Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam menilai, program tersebut tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran.

 

Penolakan program studi DLP itu disuarakan para dokter se-Indonesia melalui aksi damai. Selain menolak DLP, ratusan dokter anggota IDI dan Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) cabang Batam membuat rekomendasi, sebagai berikut :

1. Meningkatkan kualitas dokter di pelayanan primer dengan program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) terstruktur.
2. Perbaiki proses akreditasi pendidikan kedokteran akuntabel, adil dan transparan.
3. Menghadirkan pendidikan kedokteran yang berkualitas dan terjangkau.

"Kebijakan program studi DLP bertentangan dengan UU Praktik Kedokteran. Selama ini tak ada masalah yang urgent sehingga dokter harus disekolahkan dengan program DLP," kata koordinator aksi, dr. Dindin Hardiono, Sp.Pd, FINASIM, Senin (24/10/2016) siang di Kantor IDI cabang Batam, Komplek Duta Mas, Batam Center.

Tak hanya itu, Dindin juga menyampaikan program studi DLP mengingkari peran dokter dari hasil pendidikan fakultas kedokteran se-Indonesia. Bahkan, program itu membuat pendidikan kedokteran semakin mahal, lama dan tidak pro-rakyat.

"Institusi pendidikan kedokteran saat ini telah bergeser dari lembaga pendidikan profesi yang luhur menjadi profit oriented," ujarnya.

Masih kata Dindin, peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak harus mengorbankan profesi dokter umum maupun dokter spesialis. Pemerintah, kata dia, harusnya memperbaiki sarana prasarana, obat-obatan, alat kesehatan, distribusi dokter yang proporsional, dan perbaikan sistem pembiayaan kesehatan.

Di tempat yang sama, perwakilan PDUI Batam, dr. Novri Herman mengatakan, menolak program studi DLP karena bertentangan dengan UU Kedokteran. Selain menambah masa pendidikan dokter, pasca program studi DLP juga tidak jelas arahnya.

"Dokter umum sama dengan dokter layanan primer. Jadi, tak perlu harus sekolah 2-3 tahun lagi. Yang penting sekarang ini memperbaiki fasilitas dan peralatan serta mencukupi obat-obatan," katanya.

Editor: Dardani