Karyawan Maskapai Penerbangan

Coba Selundupkan 2,4 Kg Sabu dan 450 Butir Ekstasi, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Senin | 24-10-2016 | 17:39 WIB
Polisi_Ggalkan.jpg

Kapolresta Barelang Komisari Besar Helmy Santika, didampingi Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery Haryanto, saat ekspose narkoba di Mapolres Barelang (Foto: Romo Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Memiliki akses bebas karena bekerja di tempat sarana transportasi, kerap dimanfaatkan oleh oknum pekerja di lokasi tersebut untuk melakukan tindakan yang menguntungkan untuk dirinya sendiri.

Seperti yang dilakukan pria berinisiL Fb (23), berkerja pada salah satu maskapai penerbangan, serta memiliki akses keluar masuk bandara, dimanfaatkannya untuk menyelundupkan narkotika.

Parahnya, ia juga melibatkan istri sendiri, berinisial Yd (34). Akibatnya, pasangan suami istri (Pasutri) ini dibekuk Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang di kediamannya, kawasan Perumahan Garden Raya, Batam Center, Jumat (21/10/2016) lalu.

Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba, berupa 1,9 kilogram sabu dan 450 butir pil ekstasi yang akan dibawa ke Surabaya.

"Dua suami istri ini terlibat menyelundupkan narkoba yang akan dibawa ke Surabaya dari Batam," ungkap Kapolresta Barelang, Komisari Besar Helmy Santika, saat ekspose, Senin (24/10/2016).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, lanjut Helmy, sehari kemudian, Sabtu (22/10/2016), juga diamankan dua orang pelaku lainnya, Rf (30) dan Am (22), yang memiliki keterkaitan dengan pasutri tersebut.

"Dari tangan dua pelaku ini, juga ditemukan 500 gram sabu. Sehingga, total sabu yang kita amankan sebanyak 2,4 kilogram," tambah Helmy.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku tersebut megaku bahwa barang haram itu berasal dari Malaysia, yang akan dikirim ke luar Batam, sesuai siapa yang melakukan pemesanan.

"Pihak kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas di rumah tempat tinggal pasutri tersebut. Begitu didatangi, ditemukan pelaku beserta barang bukti. Ada empat tersangka yang dibekuk dengan total barang bukti 2,4 kilogram sabu serta 450 pil ekstasi, dan 12 unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi," jelas Helmy.

Untuk keempat pelaku, dijerat pasal 112 jo 114 dan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Psikotropika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Udin