Amankan 10 Kg Lebih Sabu

Januari-Oktober 2016, Polda Kepri Penjarakan 115 Pengedar dan Kurir Narkoba
Oleh : Hadli
Sabtu | 22-10-2016 | 17:54 WIB
dirnarkoba-jamaludin1.jpg

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Jamaludin, menunjukkan sabu selundupan asal Malaysia, beberapa waktu lalu. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepajang tahun 2016, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah menyerat pelaku peredaran narkoba ke ranah hukum sebanyak 115 orang terdiri dari 93 kasus penangkapan dan penindakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Jamaludin, mengatakan, pada Januari sebanyak 9 kasus peredaran narkoba yang diungkapkan dengan menangkap 11 orang tersangka.

"Januari ungkap kasus sabu dan ganja. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 184,54 gram, ganja sebanyak 6,83 gram," ujarnya, Sabtu (22/10/2016).

Pada bulan Februari sebanyak 11 kasus dan 14 tersangka. Sabu yang berhasil diamankan berjumlah 619,29 gram. Daun ganja sebanyak 6.400 gram. Maret, 16 kasus dan 20 tersangka dengan barang bukti 5.107,92 gram sabu, ekstasi 25 butir.

April 15 kasus dengan 18 tersangka. Sabu sebanyak 1.810 gram, serta 103,1 gram daun Ganja. Pada bulan Mei sebanyak 12 kasus dengan 14 tersangka. Barang bukti sabu 507,32 gram serta 82,3 gram daun ganja.

Selanjutnya pada Juni sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 387,19 gram dengan barang bukti ganja 4,37 gram. Juli, 5 kasus dengan 6 tersangka. Sabu 34,32 gram serta 37,68 gram daun ganja.

"Pada bulan yang sama juga mengamankan 366 kotak dan 23 botol kosmetik berbahaya," terang Kombes Pol Jamaludin.

Agustus, sebanyak 12 kasus dengan 17 tersangka. Barang bukti sabu 557,77 dan ganja 13,51 gram. September mengalami kemunduran karena dari 4 subdit hanya berhasil mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 228 gram.

Pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 21 sebanyak 3 kasus diungkap dengan 3 tersangka. Barang bukti sebanyak 622,84 gram sabu yang berhasil diamankan.

"Jumlah keseluruhan barang bukti selama 10 bulan pengungkapan sebanyak 10.055,68 gram sabu diamankan dan telah melalui proses pemusnahan serta 6.657,79 gram ganja yang diamankan," terangnya kembali.

Sebanyak 115 orang tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional. Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir, kurir lintas negara Malaysia-Indoensia melalui Batam, antar kota dan provinsi.

Kasus yang ditangani Direktorat Narkoba berasal dari pengungkapan yang dilakukan masing-masing Subdit serta penyerahan kasus dari Bea dan Cukai di pelabuhan Internasional dan serta Bandara Internasional  Hang Nadim.

Pengungkapan di Pelabuhan Internasional Batam Centre barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas. Sedangkan melalui Hang Nadim, narkoba jenis sabu akan dibawa ke luar provinsi dengan tujuan Jambi dan Surabaya. (*)

Editor: Udin