WN Malaysia Pemodal Prostitusi Berkedok Massage, Banderol PSK Rp600 Ribu - Rp1,5 Juta
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 21-10-2016 | 18:39 WIB
ekpose-prostitusi-berkedok-message.gif

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti yang diamankan (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bisnis prostitusi memang bisnis yang menggiurkan untuk mendapatkan keuntungan. Bahkan warga negara asing (WNA) juga tertarik untuk ikut andil dalam usaha abu-abu ini. Seperti yang dilakoni WNA asal Malaysia, yang menjadi investor di Asmara 22 Massage di Komplek Nagoya Paradise Blok N Nomor 2 Newton, Lubukbaja.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly, mengatakan, penggrebekan di lokasi tersebut, berawal dari informasi yang didapat terkait beroperasinya bisnis tersebut sejak sebulan yang lalu.

Untuk mengguatkan bukti, kemudian pihaknya datang ke lokasi dengan melakukan penyamaran sebagai seorang pelanggan yang akan menikmati layanan x prostitusi tersebut.

Begitu terbukti, lokasi tersebut langsung digrebek. Tujuh pelaku terlibat dalam praktek prostitusi ini dibekuk beserta barang bukti. Begitu juga para korban atau PSK yang dipekerjakan, turut dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dari tujuh yang diamankan, dua diantaranya warga Malaysia yang merupakan investor massage tersebut, yakni BE dan MY. Sementara empat lainnya, masing-masing RA (direktur), SL (keamanan), R (Keamanan), AS (kasir) dan DM (kasir).

"Kita memastikan terlebih dahulu dengan tertangkap tangan dilakukannya transaksi prostitusi ini," ungkap Kelly, Jumat (21/10/2016).

Dijelaskan Kelly, sesampainya di lokasi, pelanggan bisa langsung memilih PSK yang ia sukai. Sebab, para korban tersebut dihadirkan agar bisa dilihat pelanggan. Begitu didapat satu yang disukai, pelanggan harus melakukan pembayaran pada kasir.

"Tarifnya sudah langsung ditentukan. Untuk short time Rp600 ribu dan long time Rp1,5 juta. Pelanggan harus membayar dimuka," terangnya.

Praktek prostitusi tersebut, tambah Kelly, sudah berjalan selama satu bulan. Para korban atau PSK yang dipekerjakan, akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

"Rata-rata mereka berasal dari Jawa dan bekerja di sana. Kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pemberdayaan perempuan untuk pemulangam para korban. Yang jelas begitu keterangan selesai diminta dari para korban, mereka sudah bisa dipulangkan," tambah Kelly.

Untuk para pelaku, harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara, ditambah Pasal 506 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara serta Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita sebelumnya, lokasi praktek penjualan manusia atau prostitusi berkedok message wanita panggilan bernama Asmara 22 Message di Komplek Nagoya Paradise Blok N Nomor 2 Newton, Lubukbaja, digrebek Unit I Satreskrim Polresta Barelang.

Sebanyak 7 tersangka serta tujuh korban yang dijadikan PSK berhasil dimankan beserta barang bukti, Kamis (20/10/2016) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Editor: Udin