Satres Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 1,7 Kg Lebih Sabu dan Ekstasi serta Bahan Pembuatnya
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 21-10-2016 | 16:26 WIB
pemusnahansabu.jpg

Kasat Narkoba Polresta Barelang saat memusnahkan ribuan gram sabu dan ekstasi. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 1.729,62 gram narkoba jenis sabu dan 1.234,93 gram bahan pembuat ekstasi serta pil ekstasi, yang merupakan barang bukti kejahatan narkoba dari beberapa tersangka, dimusnahkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Jumat (21/10/2016).

Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Hery Haryanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari beberapa tersangka yang berusaha menyelundupkan ke wilayah Batam.

"Untuk sabu, hasil tangkapan dari empat pelaku yang berupaya menyelundupkan ke Batam dari Malaysia. Salah satu pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia," ungkap Suhardi.

Dijelaskan, para pelaku memiliki modus dengan cara menyimpan narkoba tersebut di dalam anus.

"Para pelaku masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbourbay Batuampar Batam. Penangkapannya ada beberapa berkat kerjasama dengan Petugas Bea dan Cukai dan ada yang kita amankan sendiri," jelas Suhardi.

Sementara untuk bahan pembuat ekstasi tersebut, merupakan temuan pihaknya yang disimpan dalam tabung gas di sebuah bengkel kawasan Batam Center, serta tangkapan dari seorang tersangka yang membuat sendiri ekstasi di rumahnya kawasan Baruaji beberapa waktu lalu.

"Dua jenis narkoba ini, kita musnahkan dengan cara direbut. Untuk pelaku, dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak dari Bea dan Cukai, Kejaksaan, BPOM dan BNN Batam, lalu juga disaksikan oleh para tersangka.

Editor: Dardani