Pemilik Sabu 228 Gram di Karimun Masih Diburu Polisi
Oleh : Hadli
Jum'at | 21-10-2016 | 15:02 WIB
pemusnahan-sabu.gif

Sabu asal Karimun dimusnahkan Polda Kepri dan dihadiri tersangka Hr selaku kurir sabu lintas pulau (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri masih memburu pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 228 gram yang berhasil diamankan dari tersangka Hr (34).

Wadir Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto menjelaskan, tersangka ditangkap di Pelabuhan Selat Belia Kundur, Tanjung Balai Karimun pada Kamis 29 September 2016 kemarin.

"Tersangka juga kurir, pemilik sabu sedang kami buru. Mereka (tersangka dan pemilik sabu) sama-sama tinggal di Karimun," ujarnya saat gelar ekspos pemusnahan sabu di Mapolda Kepri, Jumat (21/10/2016).

Saat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penggerebekan di Pelabuhan Selat Belia Kundur, tersangka Hr mencoba melarikan diri bersama pemilik barang. Namun pemilik barang terlebih dahulu kabur menggunakan Speedboat.

"Pemilik barang itu yang melarikan diri dengan kapal kecil," ujar Hernowo kembali.

Sementara Hr yang ditinggalkan pemilik sabu mencoba nyebur ke laut. Ternyata dia tidak bisa berenang dan hampir lemas karena dihajar ombak dan arus yang deras.

Hr akhirnya berhasil diselamatkan anggota Polda Kepri yang melakukan penangkapan. Anggota yang melihat tersangka hampir lemas langsung melemparkan pelampung.

Sabu sebanyak 228 gram terdiri dari empat bungkus kantong plastik berhasil diamankan. Sebanyak 184 gram sabu tersebut dimusnahkan dan 44 gram lagi untuk bukti dipersidangan dan pemerikasaan labfor cabang Medan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam satu wadah langsung dileburkan dengan air. Namun sebelum dimusnahkan, barang haram itu diperiksa terlebih dahulu satu persatu, yang disaksikan Bidpripam Polda Kepri.

Acara pemusnahan barang bukti sabu itu juga dihadiri petugas bea dan cukai dan instansi terkait lainnya.

Editor: Udin