Masuk Jaringan Internasional

Ma Tiga Kali Lolos Bawa Sabu ke Jambi melalui Bandara Hang Nadim
Oleh : Hadli
Jum'at | 21-10-2016 | 12:42 WIB
sabu-ma1.jpg

Barang bukti sabu milik tersangka Ma saat diperiksa kebenarannya sebelum pemusnahan, yang dilaksanakan di Mapolda Kepri, Batubesar, Nongsa, Kota Natam, Jumat (21/10/2016) pagi (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang wanita yang menjadi kurir sabu, Ma alias Le, terdaftar dalam jaringan peredaran narkoba internasional. Dia ditangkap Direkotrat Reseres Narkoba Polda Kepri pada Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka masuk dalam jaringan peredaran narkoba internasional," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto saat jumpa pers pemusnahan barang bukti miliknya tersangka Ma di Polda Kepri, Jumat (21/10/2016) pagi.

Sabu seberat 611 ratus gram yang dikemas dalam 6 bungkus plastik, rencananya akan dibawa ke Jambi menggunakan maskapai Lion Air. Tersangka tidak dapat berkilah saat petugas Bandara Hang Nadim menemukan kemasan tersebut di dalam bra yang dimodifikasi oleh wanita berjilbab itu.

"Tersangka mengaku sudah empat kali menyeludupkan sabu dari Batam ke Jambi. Tiga kali lolos, aksi yang keempat berhasil ditangkap," terang Hernowo.

Ia menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diseludupkan ke Indoensia melalui Batam. Peran Ma hanya sebatas membawa sabu tersebut ke Jambi.

"Ada orang yang sudah mempersiapkan sabu itu ke tersangka untuk dibawa ke Jambi. Selama tiga kali berhasil meloloskan sabu dari Batam, tersangka menggunakan transportasi udara," ujarnya.

Hernowo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengintaian pada kelompok jaringan narkoba ini di Batam. Untuk jaringan di Jambi telah diinformasikan ke Polda Jambi untuk ditelusuri.

Dalam pemusnahan barang bukti 611 gram ibi dihadiri petugas Bea Cukai, Ditpam BP Batam, tersangka dan pengacara yang ditunjuk oleh negara dengan rincian sebanyak 541 gram dimusnahkan. Sisanya 66,5 gram pembuktian pengadilan dan 3,5 gram uji labfor. (*)

Editor: Yudha