Perka BP Batam Terbit, UWTO Dipastikan Naik 10-25 Persen
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 21-10-2016 | 12:02 WIB
DeputiV-BPBatam1.jpg

Deputi V BP Batam Bidang Pelayanan Umum. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk sewa lahan di Batam tak bisa ditawar lagi. Peraturan Kepala (Perka) BP Batam turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.05/2016 telah diberlakukan.

Deputi V Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami, mengatakan kenaikan tarif UWTO di Batam sudah final. Pengalokasian lahan, perpanjangan, maupun penunggak UWTO wajib mengikuti aturan baru.

Kenaikan tarif UWTO sesuai Perka BP Batam, kata Gusmardi tak seperti yang dikhawatirkan masyarakat dan pengusaha. Sebab, kenaikan yang ditentukan dalam Perka tersebut hanya 10 - 25 persen dari tarif lama.

"Yang kita buat memang naik, tetapi tidak siknifikan. Bahkan ada juga yang tarifnya turun," katanya.

Sesuai PMK, kenaikan tarif UWTO atau tarif Layanan Alokasi Lahan (LAL) hanya memuat kentuan minimal dan maksimal. Sedangkan di dalam Perka BP Batam kenaikan tarif telah diurai dan disesuaikan denga lokasi serta peruntuntukan lahan.

"Tarif yang akan dibayarkan itu selama 30 tahun. Kalau dibagikan per tahunnya, masih cukup murah," ujarnya.

Sistem pembayaran tarif UWTO, kata Gusmardi, masih sama dengan yang lama. Hanya saja, untuk semua pelayanan baik pembayaran awal atau perpanjangan dilimpahkan ke PTSP di Gedung Sumaptera Promotion Center, Batam Center.

"Sekarang pakai sistem online di PTSP," tutupnya.

Editor: Yudha