Tabrak Sekuriti Batamindo, Seorang Penjambret Didor Polisi
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 21-10-2016 | 09:14 WIB
judi-sie-jie-nanas.jpg

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmond, saat memperlihatkan bukti tangkapan judi Sie Jie. (Foto: Romi)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial At (25), terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Barelang Batam. Meskipun sudah berhasil dibekuk, saat dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya, ia malah berusaha kabur sehingga kakinya terpaksa dihadiahi timah panas, Kamis (20/10/2016) dini hari.

 

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, mengatakan, At dibekuk karena tertangkap tangan menjabret seorang korban di Jalan Suprapto, Mukakuning. Namun rekannya, B, berhasil melarikan diri dan saat ini masih DPO.

"Saat beraksi dilihat oleh anggota Dokter Kesehatan (Dokes) Polda Kepri yang keberulan lewat. Namun ia berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran," ungkap Afuza.

Dijelaskan, saat dikejar, dua pelaku tersebut kabur menggunakan satu sepeda motor Suzuki Shogun ke dalam kawasan Batamindo.

"Begitu masuk ke wilayah itu, sekuriti serta anggota Sabhara Polresta Barelang yang standby di sana juga ikut mengejar. Pengejaran berakhir setelah pelaku tersebut menabrak salah satu sekuriti yang mencoba menghadang," jelasnya.

Akibatnya, sekuriti tersebut harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Casa Medika. Sementara At yang berperan sebagai joki berhasil dibekuk, namun rekannya B lolos dari pegejaran.

"At langsung diserahkan kepada kita (Reskrim) untuk proses hukum selanjutnya. Namun saat dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya di kawasan Batuaji, pelaku berusaha kabur, dan terpaksa kakinya ditembak," terang Afuza.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tas milik korban yang dijambret saat itu berisi dua unit handphone dan uang Rp 200 ribu serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pengakuannya, baru satu kali beraksi. Namun saat kita geledah rumahnya, ditemukan beberapa kartu ATM berbagai bank, serta kerta bukti pembelian emas. Meski mengakui ATM tersebut miliknya, namun kami menduga adalah milik korban yang pernah ia jambret," lanjut Afuza.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Untuk At, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dardani