BP Batam Tempuh Jalur Hukum Tagih Tunggakan UWTO
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 21-10-2016 | 08:38 WIB
bpbatamgusmardi.jpg

Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terpaksa harus menempuh jalur hukum untuk menagih tunggakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang nilainya mencapai Rp350 miliar. Sebab, surat peringatan I, II dan III yang dilayangkan BP Batam tak direspon.

"BP Batam terpaksa menempuh upaya hukum. Penagihan tunggakan UWTO sekarang jadi ranahnya jaksa pengacara negara (DATUN)," kata Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, Kamis (20/10/2016) sore.

Dikatakan Gusmardi, para penunggak UWTO diwajibkan melakukan membayar sesuai aturan yang baru. Di mana, sesuai PMK 148 tahun 2016 dan Peraturan Kepala BP Batam, tarif UWTO sudah naik dari tarif sebelumnya.

"Kalau penunggak mau bayar UWTO harus sesuai aturan yang baru," ujar dia.

Menurutnya, tunggakan UWTO itu merupakan sisa pembayaran 10 persen dari pengalokasian lahan pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk pengalokasian baru, kata dia, sampai saat ini belum ada.

"Tunggakan itu dari pengalokasian tahun sebelumnya. Untuk masa jabatan kami, belum ada," tutupnya.

Editor: Dardani