Digunakan untuk Pembangunan Resort Pulau Bawah

Polda Kepri Tetapkan Penebang Kayu di Hutan Pulau Bawah sebagai Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 20-10-2016 | 16:03 WIB
kampung-dalam-anambas.gif

Pemandangan di tepi laut Pulau Bawan Kabupaten Anambas. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus illegal logging Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri, pihaknya kini kembali menetapkan tersangka baru.

"Penebang (pelaku ilegal loging) juga kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (20/10/2016).

Menurut Budi, Paul Stephen Cottrell Dormer kontraktor pembangunan resort di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas asal Australia ditetapkan sebagai tersangka karena telah menampung kayu yang dipotong secara ilegal sesuai laporan Polisi nomor‎ LP-B / 28 / VI /2016 /SPKT-KEPRI, per tanggal 11 Juni 2016.

"Paul berperan sebagai penadah, pelaku yang melakukan penebangan juga sudah tersangka, tapi saya lupa berapa jumlah orangnya, empat atau lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Ditambahkan mantan Polres Lahat ini, pihaknya masih melengkapi berkas para tersangka pelaku ilegal loging di Anambas untuk pembangunan Pulau Bawah.

Diberitakan sebelumnya, barang bukti yqng berhasil dikumpulkan, yakni belasan nota bukti tanda, sebanyak 1.171 batang kayu kelompok meranti jenis resak, 3.999 batang kayu kelompok meranti jenis balau serta 3 unit mesin penebang kayu. Pihaknya juga telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan dari warga Pulau Bawah serta Polisi Kehutanan.

‎Tersangka Paul dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 18 tahun 2013,tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.‎

Editor: Dardani