Polda Kepri Alihkan Penyidikan Tersangka OTT Pungli ke Tipikor
Oleh : Hadli
Kamis | 20-10-2016 | 09:38 WIB
ekspos-ott-disdukcapil1.jpg

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekpose kasua OTT pungli kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Dari 3 yang tertangkap OTT, dua ditetapkan tersangka. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, BATAM - Polda Kepri resmi menahan dua orang tersangka OTT di Disdukcapil Kota Batam, Kabid Catatan Sipil, Js alias Boy dan stafnya Ir. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polda Kepri pada Rabu (19/10/2016) kemarin.

Selain ancaman hukuman di atas lima tahun, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pengembangan kasus pungli di Disdukcapil Pemko Batam ini.

"Masih dilakukan pengembangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho, Kamis (20/10/2016).

Eko mengatakan, penyidikan kasus pungli Disduk terbagi dua, untuk kedua tersangka, Boy dan Ir, diperiksa di Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditrekrimsus. Untuk tiga saksi masih dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimum.

Saksi yang diperiksa secara intensif itu, diantaranya Kabid Informasi dan Pendaftaran Heryanto, Kasi Pindah Nasibah dan Staf Disduk Syamsul. Namun, kata Eko, tidak tertutup kemungkinan status saksi bisa naik bila ditemukan fakta baru.

Eko mengakui Tim OTT Polda Kepri masih berada di lapangan, melakukan penyelidikan pungli di instansi lain.

Sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Polisi Sam Budigusdian menjelaskan, selain staf-staf yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pungli ini, Kepala Dinas Kependudukan Batam Mardanis juga turut diperiksa.

"Kasus ini masih kita kembangkan kemana saja arahnya mengalir. Dugaan kegiatan (pungli) ini sudah berlangsung lama," terang Kapolda.

Kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP dan atau Pasal 95 huruf B UU RI No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No 23 thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya)," terangnya.

Ancaman pasal lake spesialis ini, tambah Kapolda hukumannya lebih berat, penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75.000.000," tegas Kapolda.

Editor: Dardani