Satu dari Tiga Oknum Polisi yang Ditangkap Propam Polda Kepri Berpangkat AKP
Oleh : Hadli
Rabu | 19-10-2016 | 14:26 WIB
Kapolda-ekspose-pungli.gif

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose tersangka Pungli (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu dari tiga oknum polisi yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Kepri, ternyata merupakan seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

 

"Tiga orang polisi yang diamankan dalam OTT, dari Polsek Sagulung, dari Polsek Sekupang, dan dari Ditlantas di Samsat," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian dalam eksosnya yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa (18/10/2016) sore.

Kapolda menjelaskan, penyidik Polsek Sekupang Bripka R ditangkap melakukan pemerasan kepada pengusaha elektronik yang truknya ditahan. Pemerasan dilakukan untuk melepaskan truk, padahal memiliki dokumen yang lengkap.

Namun, Kapolda tidak merinci siapa sosok oknum polisi yang ditangkap saat menerima sejumlah uang dari calo di Samsat, termasuk krologis penangkapannya. Namun untuk seorang perwira pertama, Kapolda menjelaskan sosok Kapolsek Sagulung tersebut dengan jelas.

Kapolda Sam Budigusdian mengungkapkan, dari Polsek Sagulung yang turut serta diamankan Propam Polda Kepri adalah Km berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). "Statusnya sama (tersangka,red) dengan PNS itu (tersangka pungli Disduk Batam Boy dan Ir)," katanya.

Ia menjelaskan, ketiga oknum polisi itu telah menyalahi wewenang, pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

AKP Km melanggar disiplin saat bertugas di Polsek Sagulung. Pama ini langsung dimutasi Kapolda bersama sejumlah Pama lainnya dan diangkat sebagai Panit I Subditwaster Ditpamobvit Polda Kepri, posisinya digantikan AKP Hendriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bengkong.

Sertijab Kapolsek Sagulung dilakukan pada 31 Agustus 2016 lalu di Polresta Barelang dipimpin Waka Polresta Barelang AKBP Hengky, sesuai surat telegram Kapolda Kepri Nomor STR/555/VII/2016 tertanggal 27 Agustus 2016.

Brigjen Pol Sam Budigusdian juga menjelaskan, selain tiga oknum polisi, dua dari tiga PNS Dinas Kependudukan (Disduk) Batam yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Polda Kepri juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan menetapkan dua orang tersangka. Satu orang tidak memenuhi unsur sudah dipulangkan. Tapi masih dikembangkan penyidik," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.

Editor: Udin