OTT di Disdukcapil Batam, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 19-10-2016 | 11:46 WIB
ekspos-ott-disdukcapil1.jpg

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekpose kasua OTT pungli kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Dari 3 yang tertangkap OTT, dua ditetapkan tersangka.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan dua PNS Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam sebagai tersangka pungli hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Saber Polda Kepri pada Senin (17/10/2016) lalu.

"Hasil penyelidikan menetapkan dua orang tersangka. Satu orang tidak memenuhi unsur, sudah dipulangkan. Tapi masih dikembangkan penyidik," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekpose di Mapolda Kepri, Selasa (18/10/2016).

Tersangka pertama adalah Kabid Catatan Sipil Js alias Boy. Dari keselurahan barang bukti yang diamankan dari tersangka Js, berupa 43 dokumen akta kelahiran dan 6 surat kematian, ditemukan sebesar Rp2.484.000 barang bukti pungli.

Tersangka kedua yakni Ir, staf bidang catatan sipil. Dari tersangka Ir itemukan sebanyak Rp700.000 yang berada di dalam dokumen fotocopy surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir (fotocopy KK).

"Nb, Kasi Perpindahan Penduduk, tidak tertangkap tangan seperti kedua tersangka. Duitnya ada di dalam lemari sebesar Rp2.100.000. Kita gunakan azas praduga tidak bersalah," kata Kapolda.

Uang yang ditemukan dari kedua tersangka ada pecahan Rp20 ribu sampai Rp100 ribu. Uang tersebut disteples di setiap berkas dengan nilai yang beragam.

Kapolda menjelaskan, selain staf di Disduk, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Kependudukan Batam, Mardanis sebagai saksi.

"Kasus ini masih kita kembangkan ke mana saja arahnya mengalir. Dugaan kegiatan (pungli) ini sudah berlangsung lama," terang Kapolda.

Kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP dan atau pasal 95 huruf B, UU RI No 24 tahun 2013, perubahan atas UU RI No 23 thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dimana setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya).

"Ancaman pasal lex specialis ini, hukumannya lebih berat, penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75.000.000," tegas Kapolda.

Editor: Yudha