Cuci Darah di RS Awal Bros, Tubuh Abdul Kadir Membengkak
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 19-10-2016 | 11:22 WIB
SidangKadir1.jpg

Sidang Gugatan Dugaan Malprktek Awal Bros di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Gafar, saksi yang dihadirkan penggugat Abdul Kadir melawan tergugat Rumah Sakit Awal Bros, dkk memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengatakan penggugat kejang-kejang lalu koma setelah disuntik petugas medis di bagian perut.

"Sebelum mahgrib, Abdul Kadir disuntik di bagian perut dekat pusat. Tak berselang lama dia (Abdul Kadir) langsung kejang-kejang dan koma," kata saksi, dihadapan Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, Selasa (18/10/2016) di PN Batam.

Peristiwa itu, kata saksi, terjadi pada 25 Januari 2016 di ruang rawat inap lantai 5 Rumah Sakit Awal Bros. Di mana, Abdul Kadir mulai dirawat di rumah sakit tersebut sejak tanggal 23 Januari 2016 karena menderita tekanan darah tinggi dan gula darah tinggi.

"Tanggal 25 itu kondisi penggugat sudah baik, rencananya sudah bisa pulang. Tetapi, setelah disuntik perawat, kondisinya makin buruk sampai masuk ruang ICU," katanya.

Setelah menjalani perawatan di ICU, kata saksi, dokter di rumah sakit itu mewajibkan penggugat untuk melakukan cuci darah. Alasanya, kada racun di dalam darah penggugat terlalu tinggi yang bisa mengakibatkan gagal ginjal.

Pada tanggal 30 dan 31 Januari 2016, penggugat akhirnya menjalani proses cuci darah. Namun, kondisinya belum juga membaik, bahkan tubuhnya bengkak-bengkak.

"Tanggal 2 Februari 2016 penggugat pulang, tetapi tanggal 4 disuruh datang lagi untuk cuci darah," ujar dia.

Ironis, saat penggugat datang pada tanggal 4 Februari 2016 ke Rumah Sakit Awal Bros, dokter yang menyuruh untuk cuci darah malah cuti. Bahkan, ruang cuci darah pun kala itu, kata saksi lagi penuh pasien.

"Akhirnya penggugat berobat ke Malaysia. Alhamdulilah, tak perlu cuci darah kondisinya sudah sehat," ungkapnya.

Selain Abdul Gafar, penggugat juga menghadirkan saksi lain Rasmen Rianto Siregar. Keterangan yang disampaikan saksi kedua hampir sama dengan saksi sebelumnya.

Proses persidangan gugatan dugaan malpraktek itu masih berlanjut. Penggugat diwakili kuasanya akan menghadirkan saksi lain pada persidangan berikutnya, setelah itu baru giliran tergugat diwakili kuasanya untuk menghadirkan saksi membantah gugatan penggugat.

Editor: Yudha