Menteri Darmin Perintahkan Hatanto Urus Lahan Tidur di Batam
Oleh : Hadli
Senin | 17-10-2016 | 16:02 WIB
darmin-konpers.jpg

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, Darmin Nasution saat ke Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Batmtoday.com_

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, Darmin Nasution untuk segera menyelesaikan masalah pengelolaan lahan di Batam.

 

Darmin meminta kepada Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro untuk segera menyelesaikan masalah pengelolaan lahan tidur seluas sekitar 7,000 hektar, selain menawarkan kepada investor lahan baru yang masih tersisa sekitar 2,000 hektar.

"Justru yang 7,000 hektar itu yang harus diselesaikan lebih dahulu. Pengelolaan lahan yang terkatu-katung ini harus segera di-enforce. Pasang pengumumannya di koran lengkap dengan nomor PL (Penetapan Lahan) nya,"

"Lantas panggil pemiliknya. Disitu akan ketahuan, mana yang masih serius akan membangun sesuai penetapan lahan yang sudah diberikan dan mana yang tidak. Kalau tidak ya serahkan kembali ke negara," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Darmin saat menerima kedatangan pejabat BP Batam dikediamannya di Jakarta, Minggu (16/10/2016).

Darmin mengatakan, penyelesaian masalah ini adalah bagian dari kinerja BP Batam. "Yang penting dipersiapkan betul segala sesuatunya agar aspek legalnya kuat," lanjutnya

Darmin menjelaskan, masalah lahan ini mengemuka karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), temuan terbanyak adalah masalah pengalokasian lahan yang terjadi sebelum pengurus baru BP Batam yang dipimpin Hatanto Reksodipoetro dilantik pada 5 April 2016.

Menurut Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro, hampir 20 Tahun Tarif Sewa Lahan (UWTO) di Batam tak Berubah. Oleh karena itu selain membahas mengenai Lahan, pihaknya juga mengajukan daftar tarif baru sewa lahan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan BLU BP tanggal 30 september 2016.

Dalam Pasal 33 PMK tersebut, tambah Ratanto, disebut peraturan menteri ini berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Hatanto pun berujar,
penyesuaian tarif baru ini perlu untuk meningkatkan daya saing Batam di tingkat internasional.

"Penerimaan BP Batam adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang akan digunakan kembali untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan layanan. Jangan lupa, penyesuaian tarif sewa penggunaan lahan ini belum pernah dilakukan sejak 1997. Hampir 20 tahun tak berubah," kata dia.

Hatanto juga menyatakan, penyesuaian tarif ini bukan merupakan insiatif pengurus baru BP Batam, melainkan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2013 silam.

"Rekomendasi ini sudah ditindaklanjuti pada bulan Desember 2015," ujarnya sembari mengatakan pihaknya tidak menggunakan batas atas dari rentang tarif yang disebutkan dalam PMK.

BP Batam, kata dia, menjamin penyesuaian tarif ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain azas keadilan dan kepatutan, kontinuitas pengembangan Batam, daya beli, dan aspek persaingan yang sehat.

"Kebijakan tariff baru ini juga sangat berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif perpanjangan sewa lahan untuk perumahan sederhana dan KSB (kavling siap bangun) misalnya, justru turun dibandingkan tarif lama," jelasnya.

Karena itu Hatanto berharap, seluruh pemangku kepentingan mulai dari investor, pengusaha pemerintah daerah dan masyarakat bisa memahami kebijakan penyesuaian tarif baru sewa lahan ini.

"Jangan lupa, kawasan Batam sudah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Dan tugas utama BP Batam adalah membangun Batam serta menarik investasi, baik untuk industri jasa dan perdagangan maupun pariwisata," tutupnya.

Editor: Dardani