Urgent, PLN Batam Berharap Penyesuaian Tarif Listrik ‎Terealisasi
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 11-10-2016 | 19:37 WIB
Sekretaris_PLN_Batam_dan_GM_Unit_Bisnis_Infrastruktur_PLN_Batam.jpg

Sekretaris Bright PLN Batam Agus Subekti dan General Manager Unit Bisnis Infrastruktur Bright PLN Batam, Kurnia Rumdhony. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana Bright PLN Batam untuk menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) di Kota Batam masih terkendala. Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri nomor 38 tahun 2015, tentang Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) belum juga dibahas dan disetujui DPRD Kepri.

 

Pergub Kepri nomor 38 tahun 2015 tentang PTLB itu lahir sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Di mana, kewenangan perizinan, tarif, serta pengawasan energi listrik menjadi wewenang Pemerintah provinsi.

Hanya saja, Pergub tersebut belum bisa diterapkan sebelum mendapat persetujuan DPRD Kepri. Bahkan, masyarakat Kota Batam juga masih menolak karena kenaikan Tarif Listrik Batam (TLB) akan disamakan dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) Persero.

General Manager Unit Bisnis Infrastruktur Bright PLN Batam, Kurnia Rumdhony mengatakan kenaikan TLB merupakan hal yang mendesak untuk segera direalisasikan. Untuk itu, katanya, PLN Batam sedang melakukan perbaikan-perbaikan, baik pelayanan, aplikasi maupun sistem agar lebih baik lagi.

"PLN Batam akan menyikapi saran, masukan dan kritikan masyarakat. Kita akan melakukan perbaikan," kata Rumdhony, Selasa (11/10/2016) usai mengikuti diskusi publik yang dihelat Centros Publik Services di Batam Center.

Selain urgent, Sekretaris Bright PLN Batam Agus Subekti, menambahkan rencana kenaikan TLB disesuaikan dengan tingkat keekonomian. Menurut dia, ada tiga indikator yang digunakan sebagai acuan, yakni nilai kurs, energi dan inflasi.

"Biaya produksi kami 1.300, tetapi yang masuk dari sektor rumah tangga masih 950. Ini sangat tidak sebanding. Penyesuaian tarif harus segera dilakukan," jelas dia.

Masih kata Agus, nilai keuntungan yang diperoleh Bright PLN Batam, setelah penyesuaian tarif sudah terealisasi akan dikembalikan kepada konsumen, melalui berbagai program, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan lainnya. Ia pun berharap agar semua lapisan masyarakat Kota Batam bisa memahami dan menerima kenaikan tarif listrik yang sedang mereka usulkan ke Pemerintah provinsi.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kepri Irwansyah, mengatakan Pergub nomor 38 tahun 2015 tentang PTLB yang tertunda sejak bulan April 2016 akan kembali dibahas. Dalam pembahasan itu, Irwansyah berjanji akan melibatkan semua pihak, khususnya Pemerintah Kota dan DPRD Batam.

"Pemerintah dan masyarakat Batam pasti akan kita libatkan untuk pembahasan nanti," ujarnya.

Editor: Dardani